on . Dilihat: 4147

Paparan PERMA No. 14 Tahun 2016 Dalam Rakor Badilag

Bekasi | badilag.mahkamahagung.go.id

Rapat Koordinasi (Rakor) Ditjen Badilag dengan Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia resmi dibuka pada Senin (6/2) sore oleh Sekretaris Ditjen Badilag bertempat di Ball Room Sangga Buana, Hotel Santika Premiere Bekasi.

Di sela-sela acara Rakor tersebut dilakukan pemaparan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah pada hari Selasa (7/2) pagi bertempat di ruang Sangga Buana I.

Acara yang sedianya akan dipimpin oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum dan Hakim Agung Kamar Peradilan Agama (Panel) akhirnya dipimpin oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama (Dirbinganis) Dr. H. Fauzan, S.H., M.M., M.H. karena pada saat yang bersamaan para hakim agung ikut menghadiri pelantikan Sekretaris Mahkamah Agung di Jakarta.

Para peserta sosialisasi yang terdiri dari Para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan peradilan agama, Ketua MS/PA, Panmud Perdata Agama, Asisten/hakim Yustisial dan peserta lainnya sangat antusias mengikuti pemaparan oleh fasilitator sekretaris Pokja Penyusunan Perma 14/2016 Dr. H. Yassardin, SH., MH.

Sejarah Singkat Perma

Dalam pemaparannya fasilitator menerangkan secara singkat sejarah lahirnya Perma tersebut, sejak semula bernama KHAES atau Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah yang mulai disusun pada lima tahun yang lalu.

Pada tahun 2015 ketika KHAES hendak diundangkan ternyata mengalami kendala dan situasi belum mendukung.

Kemudian dibentuk Pokja yang baru dengan Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum sebagai pembina, Dr.H.Amran Suadi,SH,MH,MM sebagai Ketua, Dr. H. Purwosusilo, SH., MH sebagai Wakil Ketua, dan beranggotakan unsur Hakim Agung Agama, Hakim Agung Umum, Mantan Hakim Agung, OJK, Asbisindo, dan DSN.

Dalam pembahasan selanjutnya disimpulkan bahwa KHAES sulit untuk dijadikan Undang-Undang karena akan memakan waktu yang lama dan belum tentu berhasil, serta yang paling memungkinkan adalah dibentuk semacam PERMA akan lebih mudah.

Selanjutnya Draft Awal PERMA disusun oleh tim empat dari Hakim Tinggi Agama Yustisial di Pusdiklat.

Setelah melalui dua kali pembahasan terbentuklah Rancangan PERMA, kemudian melalui tiga kali Rapat Pimpiman MA RI akhirnya pada tanggal 21 Desember 2016 Perma tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah disetujui dengan menunda satu pasal saja yaitu Taflis atau Kepailitan.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Perma sendiri terdiri dari acara sederhana untuk gugatan sengketa ekonomi syariah dibawah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan acara biasa.

Untuk acara sederhana sangat mengacu pada Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Selengkapnya tentang isi Perma No. 14 Tahun 2016 bisa diunduh disini.

[Ibnu AR]