Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3603

SEMA 4/2016 HADIAH BESAR KETUA KAMAR AGAMA BAGI PERLINDUNGAN HUKUM

TERHADAP ANAK KORBAN PERCERAIAN DI INDONESIA

Oleh: A.Choiri [1]

I. PENDAHULUAN

Rencana kerja pemerintah Presiden Joko Widodo di akhir tahun 2016 adalah Revitalisasi dan reformasi hukum dari hulu ke hilir. Pertama, dengan slogan menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. Kedua, menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Revitalisasi dan Reformasi hukum tersebut terorientasi pada tujuan “ Pemulihan Kepercayaan Publik Keadilan dan Kepastian Hukum”, dengan sasaran pembenahan pada obyek-obyek: Penataan Regulasi yang berkwalitas, Pembenahan kelembagaan penegakan hukum yang profesional, Pembangunan budaya hukum kuat. Sedang 3 sasaran tersebut akan diarahkan dalam bidang: Pelayanan publik; Penyelesaian kasus/perkara; Penataan regulasi; Pembenahan manageman perkara; Penguatan SDM; Penguatan kelembagaan; dan Pembangunan budaya hukum.[2]

Mahkamah Agung bersama peradilan jajarannya sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di negara Indonesia telah melangkah terlebih dahulu dengan pola kinerja berdasarkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 dengan visi terwujudnya Peradilan yang agung dan Exellence, dengan misi-misi yang telah ditetapkan secara bertahap dengan menetapkan peta jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung 2015-2019.


[1] Hakim Tinggi PTA.Jakarta.

[2] Membumikan visi Nawacita, untuk membangun Indonesia, Web.site Sekretariat Negara, Jaum’at 6 Januari 2017.


Selengkapnya KLIK DISINI