Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 7290

MAKSUD, KEGUNAAN dan RUANG LINGKUP EKSAMINASI PUTUSAN PERADILAN

Oleh; Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.

(Wakil Ketua Pengadilan Agama Mataram)

Pendahuluan

            Pimpinan Pengadilan mempunyai kewajiban melaksanakan eksaminasi terhadap putusan hakim bawahannya sebagai sarana pembinaan dalam rangka memperbaiki kinerja hakim dan peningkatan kemampuan teoritis mengenai hukum materiil maupun hukum acara serta menilai kemampuan hakim dalam menerapkan hukum tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam menegakkan keadilan. Hal ini sesuai dengan SEMA No 1 Tahun 1967 tentang eksaminasi, yang dikenal dengan eksaminasi internal bukan dimaksudkan sebagai kontrol publik.

Jika dikaitkan dengan SEMA No 2 Tahun 1974 tentang Syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk pengusulan kenaikan pangkat bagi para hakim, antra lain mensyaratkan hasil eksaminasi sebagai pengganti ujian dinas bagi hakim yang berhak memperoleh kenaikan pangkat/golongan, maka kegunaan eksaminasi adalah sebagai pembinaan karir bagi hakim. Walaupun pada akhir-akhir ini eksaminasi tidak lagi merupakan persyaratan kenaikan pangkat/golongan hakim, namun nampaknya masih tetap diperlukan untuk kenaikan jenjang/status dari hakim tingkat pertama untuk menjadi hakim tinggi. 


Selengkapnya KLIK DISINI