logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 10366

Mengukur Prestasi Kerja Hakim, Mungkinkah?

Oleh: Purwosusilo

Pada tanggal 15 November 2013 lalu, saya menjadi narasumber dalam seminar sehari yang diselenggarakan oleh Balitbangdiklatkumdil MA (Badan Penelitian, Pengembangan dan Pendidikan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung) di Jakarta. Selain saya yang mewakili Ditjen Badilag, diundang pula Dirjen Badilum dan Dirjen Miltun.

Seminar sehari itu membedah hasil penelitian Budi Suharyono, seorang peneliti pada Balitbangdiklatkumdil MA. Penelitian ini merupakan penelitian lanjutan yang mengambil tema “Model Ideal Sistem Mutasi dan Promosi Aparatur Peradilan”.

Dalam makalah yang saya buat, saya tawarkan satu sistem promosi dan mutasi aparatur peradilan, khususnya hakim, yang ideal, yaitu dengan menggabungkan dua sistem: sistem karir (seniority system) dan sistem prestasi (merit system). Penggabungan ini sesuai pula dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah den- gan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

Memperhatikan Undang-Undang tersebut, maka sesungguhnya model ideal promosi dan mutasi yang diharapkan ialah menggabungkan sistem karir (seniority system) dan sistem prestasi (merit system). Sistem karir adalah promosi yang didasarkan pada senioritas, kepangkatan, pengalaman jabatan, dan sebagainya. Sedangkan sistem prestasi kerja didasarkan kepada hasil prestasi dan kemampuan seseorang.

Dengan menggabungkan kedua sistem tersebut, maka promosi dan mutasi tidak terkesan urut kacang, yaitu yang senior lebih dulu, baru diikuti yang junior. Sebab dalam kenyataannya, tidak sedikit hakim junior yang memiliki prestasi. Dengan demikian, hakim senior dipromosikan tidak sekadar karena senioritasnya, akan tetapi juga karena prestasinya. Sebaliknya, bisa juga hakim  yang jun- ior dipromosikan mendahului yang senior karena adanya prestasi hakim yang bersangkutan.

Menurut saya, itulah promosi dan mutasi yang ideal. Satu sisi memperhatikan senioritas, tapi di sisi lain harus juga memperhatikan kompetensi, prestasi kerja dan integritas seseorang.

Hanya masalahnya, bagaimana untuk mengukur prestasi kerja seseorang. Sampai sekarang belum ada parameter yang objektif untuk mengukur prestasi kerja seseorang. Selama ini instrumen untuk mengukur prestasi kerja adalah DP3. Menurut saya, DP3 belum bisa dipakai untuk menilai prestasi seorang hakim secara terukur.

Oleh karena itu, di dalam seminar tersebut saya menawarkan satu solusi. Perlu ada kriteria yang terukur yang menggambarkan gabungan antara kompetensi, prestasi kerja dan integritas.

Unsur-unsur atau kriteria-kriteria tersebut ada 13, yaitu usia, pendidikan, kepangkatan, jabatan, pelatihan, nilai fit and proper test, nilai tes elektronik (akan diadakan), DP3, hasil eksaminasi, penyelesaian perkara, hukuman atau sanksi, keharmonisan rumah tangga, dan prestasi-prestasi lain.

Setiap item atau kriteria tersebut diberikan parameter atau penilaian berupa angka atau skor dengan rentang nilai tertentu. Dengan begitu, peringkat seluruh hakim dapat diketahui berdasarkan jumlah skor yang didapatnya. Berbekal skor itulah, seorang hakim dapat direkomendasikan untuk mutasi atau promosi.

Dengan kriteria dan skor nilai ini mudah-mudahan kita bisa menempatkan seorang hakim sesuai dengan kompetensi dan prestasi kerja yang dimiliki, sebagaimana ungkapan lama: the right man on the right place.

Sekali lagi, sesungguhnya kriteria tersebut merupakan penjabaran lebih rinci dari tiga komponen, yaitu Kompetensi, Prestasi Kerja dan Integritas. Dengan demikian, idealnya menurut konsep yang saya tawarkan tersebut, promosi harus mempertimbangkan kompetensi, mempertimbangkan prestasi dan mempertimbangkan integritas seseorang, yang dijabarkan menjadi 13 item tersebut di atas.

Kita sama-sama tahu, dalam kenyataannya ada orang yang memiliki kompetensi dan prestasi kerja, tetapi tidak memiliki integritas. Sebaliknya ada juga orang yang memiliki integritas, tetapi dia tidak memiliki kompetensi dan prestasi kerja.

Itulah konsep yang saya tawarkan dalam seminar sehari tersebut. Tentu saja, kriteria-kriteria yang saya sebutkan itu perlu disepakati. Bisa ditambah, bisa pula dikurangi. Dan karena konsep ini masih merupakan pemikiran awal, maka perlu dirumuskan dan dipikirkan bersama, sehingga menjadi konsep yang betul-betul dapat dilaksanakan. []

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice