Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Soal Bantuan Pemanggilan, Situs PA Purwokerto Bisa Diteladani (17/2) PDF Cetak E-mail
Oleh Hermansyah   
Jumat, 17 Februari 2012 07:11

Soal Bantuan Pemanggilan, Situs PA Purwokerto Bisa Diteladani

Jakarta l Badilag.net

Satker-satker di lingkungan peradilan agama tidak pernah berhenti berinovasi. Salah satu satker yang giat membuat terobosan adalah Pengadilan Agama Purwokerto.

Selain sukses memelopori pengaduan online, pengadilan asal Jawa Tengah itu sejak setahun terakhir juga mengembangkan apa yang mereka sebut sebagai “Info Bantuan Pemanggilan”.

“Kami memanfaatkan website untuk permohonan bantuan panggilan atau tabayun,” kata Panitera/Sekretaris PA Purwokerto Anwar Fauzi, ketika dihubungi badilag.net, Kamis (16/2/2012).

Menu bantuan pemanggilan sidang di situs PA Purwokerto terdiri dari form upload surat permintaan bantuan pemanggilan/PBT isi putusan, form upload hasil pemanggilan/PBT isi putusan dan berita hasil pemanggilan atas permintaan PA lain.

“Jika PA lain ingin meminta bantuan panggilan, bisa mengupload surat panggilan di form pertama,” Anwar menerangkan.

Caranya dengan memasukkan nama satker, nomor surat, tanggal surat dan melampirkan dokumen dalam format word document maupun Pdf.

Form yang kedua diperuntukkan bagi PA lain untuk upload dokumen hasil pemanggilan/pemberitahuan atas permintaan bantuan dari PA Purwokerto.

Adanya menu info bantuan pemanggilan yang berisi berita atau pemberitahuan hasil pemanggilan sejatinya tidak diperlukan lagi apabila PA yang meminta bantuan kepada PA Purwokerto sudah menyediakan form yang kedua di websitenya.

Sejumlah PA di wilayah Jawa seperti PA Banyumas, PA Bandung, PA Yogyakarta dan PA Semarang telah memanfaatkan fasilitas tabayun online yang dirintis PA Purwokerto ini. Bahkan beberapa PA luar Jawa juga menggunakannya. Sebut saja misalnya PA Rengat, PA Bontang, dan PA Poso.

Anwar Fauzi mengatakan, inisiatif membuat fasilitas tabayun online didasarkan pada fakta bahwa selama ini tabayun kerap memakan waktu lama. Surat yang dikirim sebuah PA ke PA lainnya sering terlambat. Demikian juga surat balasannya. Hal ini berimbas pada pelayanan terhadap pencari keadilan.

“Tabayun online ini sifatnya hanya melengkapi surat permintaan pemanggilan. Jadi, meskipun sudah memakai situs, surat resmi harus dikirim,” Anwar menegaskan.

Soal legalitas atau otentifikasinya, Anwar mengaku tidak tahu persis. Yang jelas, sejauh ini sudah ada preseden dibolehkannya penggunaan relaas online. Pada tahun 2007, Badilag.net mulai memperkenalkan relaas online itu. Setelah itu, berbagai pendapat pun lantas bermunculan.

“Yang jelas, itu terserah majelis hakim yang memeriksa perkara. Kami hanya berusaha mengatasi masalah yang selama ini sering muncul,” ujar Anwar.

Surat Dirjen Badilag

Terlepas keabsahan tabayun online yang dirintis PA Purwokerto, harus diakui, permohonan bantuan panggilan di PA/MSy memang kerap diliputi masalah. Karena itu tidak mengherankan, pada awal Februari 2012 lalu Dirjen Badilag Wahyu Widiana mengeluarkan surat khusus mengenai hal ini.

Melalui surat bernomor 229/DjA.3/HK.05/II/2012 itu Dirjen Badilag merespon keluhan mengenai pelaksanaan bantuan panggilan pihak berperkara yang alamatnya ada di wilayah hukum PA/MSy lain yang tidak dilaksanakan.

Ada empat hal yang disampaikan Dirjen Badilag. Pertama, agar permohonan Tabayun dibuat secara lengkap sesuai dengan ketentuan sehingga tidak menghambat prosedur penyelesaian perkara.

Kedua, jika permohonan Tabayun sudah memenuhi syarat yang ditentukan, agar segera dilaksanakan.

Ketiga, apabila persyaratan sesuai ketentuan belum lengkap, agar segera diinformasikan kepada PA/MSy yang meminta bantuan Tabayun.

Keempat, apabila permohonan Tabayun masih belum dilaksanakan, maka permohonan Tabayun yang ketiga kalinya ditembuskan ke Ditjen Badilag melalui e-mail dengan alamat Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya , dengan melampirkan permohonan pertama dan kedua.

“Ditjen Badan Peradilan Agama akan menegur/memberi peringatan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah yang dimohon bantuan,” tandas Dirjen Badilag dalam surat itu.

(hermansyah)

TanggalViewsComments
Total285144
Kam. 1710
Rab. 1670
Sel. 1560
Sen. 1490
Ming. 1330
Sab. 1290
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Tatang Std PA Smrda 2012-02-17 07:31
Di tengah gencarnya imbauan pelayanan publik yg maksimal dalam kenyataannya masih ditemukan PA yg kurang respon terhadap pelaksaanan permohonan bantuan pemanggilan (tabayyun) sehingga menjadi kendala dan tersendatnya proses penyelesaian perkara di PA ybs sekaligus merugikan pihak-pihak yg berkepentingan (penggugat)
Reply
 
 
# kurthubi, PA Balikpapan 2012-02-17 07:44
Saran kepada Bpk. Dirjen Badilag mohon kiranya membuat surat instruksi ke seluruh PA-PA se Indonesia agar e-mail yang mati difungsikan kembali dan itulah salah satu hambatan dan terkadang PA belum tentu dalam sehari, seminggu baru membuka e-mail. Pada hal kita disamping mengirim surat panggilan melalui PT POS, juga dikirim melalui e-mail.
Reply
 
 
# Subai PA. Tsm 2012-02-17 07:46
Bantuan atau delegasi panggilan ini kadang menjadi hambatan pencari keaadilan, selain persidangan di undur satu bulan ada banyak faktor yang menjadikan lamanya berperkara dengan adanya tabayun, yaitu terjadi kesalahan alamat, alamat tidak jelas atau orangnya sudah pindah, surat delegasi panggilan sudah dikirimkan namun biaya panggilannya belum maka Js/Jsp tidak bisa melaksanakan..adanya relaas online sangat dibutuhkan untuk referensi hakim dalam memutus perkaranya namun relaas yang asli harus tetap dikirim agar panggilan atu pemberitahuan menjadi resmi dan patut. terimakasih...
Reply
 
 
# Paskinar Said PTA Jypr 2012-02-17 07:51
:lol: Permintaan bantuan pamanggilan (tabayun) adalah merupakan permasalahan klasik yang sudah terjadi sejak dulu. Bagi PA yang meminta bantuan adalah merupakan permasalahan besar, karena penyelesaian perkara sangat tergantung dengan suksesnya perjalanan tabayun. Sebagai jalan keluar dari permasalahan Dirjen Badilag telah mengeluarkan surat No.229/DjA.3/HK.05/II/2012. Sebagai Solusi juga PA Purwokerto telah mengembangkan pada websitenya menu "Bantuan Pemanggilan" . Trobosan seperti ini patut menjadi contoh bagi PA-PA lain karena setiap PA pasti akan mengalami minta bantuan pemanggilan kepada PA lain. Selamat PA Purwokerto.
Reply
 
 
# slamet bisri, drs 2012-02-17 08:01
AS. WR.WB. SELAMAT UNTUK PA PURWOKERTO ATAS TEROBOSAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI UNTUK PEMECAHAN MASALAH TABAYUN, MASALAH KEABSAHAN RELAS PANGGILAN(TABAYUN)KAN JUGA BISA AKSES DI SATKER YANG MINTA BANTUAN PEMANGGILAN KEMUDIAN DI PRINT, KALAU PERANGKATNYA MEMENUHI STANDAR HASIL AKAN SEPERTI ASLINYA DAN ITU LEBIH BAIK DARI PADA TIDAK PERNAH DATANG SEHINGGA PENYELESAIAN PERSIDANGAN JADI TERKENDALA, OK. SEKALI LAGI SELAMA BUAT PA PURWOKERTO, MAKASIH WASSALAMU'ALAIKUM WR.WB
Reply
 
 
# Januar Ketua MS Idi 2012-02-17 08:36
Bagus, diera informasi pemamfaatan teknologi merupakan keniscayaan. Surat panggilan sidang secara online akan dapat menunjang tercapainya azas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan, namun sementara ini panggilan manual masih tetap dibutuhkan untuk memenuhi keabsahan sisi yuridis semoga akan cepat lahir peraturan perundang undangan yang mengatur, sebagai payung hukum.
Reply
 
 
# ahid Lampung 2012-02-17 08:37
inovasi tiada henti, itulah makna perubahan yang terus dan harus dimiliki warga peradilan agama, selamat buat PA Purwokerto.
Reply
 
 
# Nanang MR PA Tj. Redeb 2012-02-17 08:46
Sebuah inoivasi kreatif yf sangat bermanfaat, sy sangat setuju dg tabayun online ini, mengenai legal statusnya bisa dianggap sbg bukti permulaan, sama halnya dg fax, apalagi kalau balasan yg di upload berupa pdf atau foto dari relas asli.
Reply
 
 
# Alimuddin M.Mataram 2012-02-17 08:54
Guna mengoptimalkan fungsi Web memang perlu kreatifitas dari TIM IT-nya. Teman-teman TIM IT di PA Puwokerto misalnya, dengan pemikiran kreatifnya maka hubungan eksternal atau antar instansi yang selama ini dilakukan secara manual bisa dilakukan via Web. Salut buat teman-teman TIM IT PA Purwokerto.
Reply
 
 
# Syafii Thoyib, PA Bantul 2012-02-17 10:57
Sebuah terobosan yang amat bagus, di mana untuk ke depan perlu diberikan payung hukum tentang legalitasnya. Kalaulah sudah ada payung hukum, maka Pengadilan Agama benar-benar memberikan pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan. Dan tentunya, sesuai pula dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, sebagaimana diamanatkan Pasal 57 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 1989. Sukses buat Pengadilan Agama Purwokerto....!!!
Reply
 
 
# Sandhy PA Bojonegoro 2012-02-17 11:13
Alhamdulillah sudah ada yang mengulas untuk relaas tabayun dimasukkan ke website. Untuk PA Bojonegoro relaas tabayun sudah dimulai sejak Desember 2011 dimasukkan ke website pada menu - INFO PERKARA - PANGGILAN PA LAIN, yang memuat no perkara, PA asal Tabayun, Tgl Sidang, Nama pihak dan frekuensi relaas tersebut diunduh. karena dengan relaas diupload di website membantu PA asal tabayun.
Reply
 
 
# H.Moh.Zuhri PA Purwodadi 2012-02-17 11:39
Salut terhadap PA purwokerto dg tabayun online/relaas online, meskipun belum ada payung hukumnya, namun ini merupakan terobosan baru berbasis IT untuk memberikan pelayanan prima thp pencari keadilan yg memang selama ini bantuan tabayun seringkali bermasalah yg dampaknya merugikan pancari keadilan
Reply
 
 
# #iva PTA YK# 2012-02-17 11:39
salut buat PA purwokerto, semoga dengan adanya pengaduan online ini pelayanan bagi para pencari keadilan semakin memadai
Reply
 
 
# itna- PA.Gng Sugih 2012-02-17 12:18
inovasi yg bagus skali...untuk memperlancar proses persidangan makan situs tabayun akan sangat membantu para hakim memproses perkara yg diterimanya...insyaallah kami juga segera membuat situs tabayun dlm web kami...trimakasih ya...
Reply
 
 
# M.Yusuf Waka PA Kendari 2012-02-17 12:44
"Tabayun Online"merupakan salah satu bentuk inovasi yang seharusnya mendapat dukungan dalam rangka menyelesaikan problema yang selama ini mengerogoti kita sekaitan dengan masalah TABAYUN.Selama ini banyak perkara yang tidak dapat disidangkan paling lambat 1 bulan sesuai dengan ketentua Buku II karena persoalan Tabayun.Mohon maaf,ada bebrapa PA misalnya diWilayah PTA Mksr,PA di Wilaya PTA Jakarta,PA diwilayah PTA Manado dan lainnya,sering tidak tepat waktu dalam pelaksanaanya.Persoalan legalitas tentang tabayun saya kira bisa mengacu kepada UU no.11 Thn 2008 Ttg ITE terutama dalam psl 5 (1).Dapat dijadikan alat bukti mis:Informasi elektronik,Dokumen elektronik dan hasil cetak dari informasi elektronik dan dokumen elektronik.Karenanya,kalau boleh bermohon kepada pak Dirjen Demi Keseragaman agar mengeluarkan Surat Edaran tentang penggunaan "Tabayun Online".Insya Allah kalau semua PA menggunakan Tabayun Online maka masalah2 dalam lingkup tabayun akan tereleminasi.Semoga...
Reply
 
 
# Ali Mhtrm@PA-Tj.Redeb 2012-02-19 16:35
Relaas panggilan memang harus berpegangan pada prinsip sah, resmi dan patut.
Kalaupun ada terobosan sebagai alat bantu untuk mempercepat penyampaian relaas dengan menggunakan media faximile, e-mail, atau lain-lainnya adalah sah-sah saja (sebatas sebagai alat bantu), asal pada akhirnya nanti relaas asli tetap dikirimkan juga.
Reply
 
 
# SUMAR PTA LAMPUNG 2012-02-19 19:04
Permintaan bantuan pamanggilan (tabayun) adalah merupakan permasalahan klasik yang sudah terjadi sejak dulu, dan Pak DIRJEN AGAR MEMBUAT SURAT EDARAN TENTANG HAL TERSEBUT
Reply
 
 
# h.masruri, plk 2012-02-19 21:10
Selamat kepada PA purwokerto dg tabayun online/relaas online, meskipun belum ada payung hukumnya, namun ini merupakan terobosan baru berbasis IT untuk memberikan pelayanan prima thp pencari keadilan, memang selama ini bantuan tabayun seringkali bermasalah yg dampaknya merugikan pancari keadilan, terlebih PT Pos sering sekali lalai terhadap surat PA.
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-02-19 21:20
setiap PA sangatlah diharuskan untuk menirur PA Purwokerto ini dalam berinovasi, tapi bukan seekdar mencontoh apa yg telah dibuat,,namun menciptakan sesuatu yg lain,,itu baru namanya inovasi.. :zzz
Reply
 
 
# Soleh-PA Manna 2012-02-20 06:54
inovasi yang sangat baik, bagi yang memulai mendapatkan kehormatan dan penilaian meskipun satker lain yg mengikutinya lebih baik, selamat buat PA-PA yg terus melahirkan gagasan2 cemerlang..
Reply
 
 
# Mulyadi Pamili, Gorontalo 2012-02-20 07:00
Sebenarnya, bantuan panggilan Online ini sudah dilakukan oleh PA Gorontalo melalui Websitenya, namun promosinya yang kurang. karena fasilitas bantuan tersebut, bagi PA gorontalo sudah berjalan sejak tahun 2010. Bahkan Relaas panggilan hasilnya sudah seperti yang asli, jika print out-nya menggunakan printer three in one, dan sudah bisa dijadikan dasar bagi majelis untuk menggelar persidangan terhadap perkara yg dimintai bantuan panggilan tersebut.
Reply
 
 
# Kamali SINGARAJAPA 2012-02-20 09:08
:lol: SAbar aja pak Mulyadi banyak koq yang kayak di Gorontalo cuman gak dipublikasikan dan sekarang barutahukalo publikasi tuh sangat penting dan penting.
Reply
 
 
# Suhadak PA Mataram 2012-02-20 07:22
Tauladan yg bagus setiap PA perlu mencontoh sebab cukup mudah dicerna dan difahami, faktanya sering terjadi Majlis hakim harus berbuat apa, kalau bantuan panggilan tdk dilaksanakan, terutama di PA yg banyak perkaranya. salut PA Poewokerto ini bagus sekali.
Reply
 
 
# Nursal-PA.Muara Bungo 2012-02-20 08:20
semoga ke depan dalam rakernas MARI tahun 2012 untuk membahas tentang Panggilan online terutama tabayun ke PA Lain, agar mendapat legalitas... sehingga mendapat kesatuan persepsi menilai relaas online tersebut.. syukron.
Reply
 
 
# m.Tobri-PA Kuningan 2012-02-20 08:37
selamat kepada PA Purwokerto yang sudah bisa membuat tabayun online, semoga bisa dimanfaatkan oleh kami semua. selamat berkreatif, pertahankan dan tingkatkan terus, semoga kamipun bisa mencontohnya.
Reply
 
 
# Ayip-PA.Tasikmalaya 2012-02-20 08:46
Diperlukan terobosan-terobosan baru dalam upaya memaksimalkan pelayanan prima bagi pencari keadilan, termasuk terobosan pelayan dalam hal bantuan pemanggilan (tabayun). Apalagi masalah bantuan pemanggilan ini termasuk problem klasik, yang apabila tidak dilaksanakan dengan semestinya akan menjadi faktor penghambat upaya penyelesaian proses perkara, terutama akan sangat menyulitkan kepada majelis Hakim dalam memutus perkara, dan ujung-ujungnya sangat merugikan kepada para pihak pencari keadilan karena tidak mendapatkan kepastian hukum.

Selamat dan salut kepada PA Purwokerto yang telah berhasil melakukan terobosan terpuji dengan memanfaatkan IT sebagai sarana untuk memberi pelayanan prima kepada para pihak pencari keadilan.
Reply
 
 
# Mazharuddin_Balige 2012-02-20 08:46
sebuah langkah maju...
Inovasi tiada henti...
smg dpt menular ke PA2 lain dlm rangka meningkatkan pelayanan kpd masyarakat.
Tks PA Purwokerto...
smg Inovasi anda tercatat dlm satu dokumen sejarah...
Reply
 
 
# MROISAR PAKDR 2012-02-20 09:32
Jika inovasi pemanggilan tabayun telah banyak yang mencoba melaksanakan,dan berjalan dengan lancar serta gak ada masalah,tinggal tunggu legal formelnya saja agar lebih mantab.
Reply
 
 
# Abd. Rahman Salam/PA Banggai Kepulauan 2012-02-20 10:25
Inovasi yang patut untuk diikuti, karena Tabayun pada prinsifnya WATA'AWANU 'ALALBIRRI ( ada ongkosnya lagi)alasan apa lagi......
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-02-20 10:41
Setuju kembangkan saja itu membantu mempercepat proses penyelasaian perkara
Reply
 
 
# pa.kotatasikmalaya_ptabdg@yahoo.com 2012-02-20 11:06
Alhamdululllah ada yang mau berinovasi. memang yang namanya "mas Tabayyun" dimana-mana bikin masalah. mudah-mudahan sekarang jadi maslahat.hebat Purwokerto !!!
Reply
 
 
# lin,pta jpr 2012-02-20 11:48
setuju, sangat membantu, bisakan kita mencontoh.ayo maju maju dgn IT, selamat PA. Purwokerto.
Reply
 
 
# umi-pajb 2012-02-20 13:13
Dengan adanya website byk sekali inovasi yg bisa dikembangkan. Untuk pemberitahuan sisa panjar yg belum diambil pun kita menggunakan website
Reply
 
 
# Asyrof - PA Manna 2012-02-20 15:13
Patut dicontoh dan diterapkan. Selamat, pahala buat pioner dengan kebaikan yang dimulainya...
Reply
 
 
# djazril darwis.babel 2012-02-21 09:46
djazril darwis.babel.Langkah kreatif yang patut dicontoh.Kendala dan keterlambatan selama ini karena kurangnya perhatian dari PA yang dimintai bantuan dan lemahnya kontrol dari pejabat terkait.
Reply
 
 
# samsul bahri 2012-02-22 13:48
Samsul Bahri PA Subang.
salut dan selamat, masalahnya adalah aparatur pa yang diminta tabayun itu yang perlu ditertibkan. karena sering kali uang diterima, tetapi penaggilan atau PBT tidak dilaksanakan. Jadi tekonologi penting, tetapi lebih penting lagi adalah mentalitas kita untuk memberikan pelayanan yang prima...
Reply
 
 
# Asni Falah PTA BDL 2012-02-22 14:22
soal sah tidaknya relaas via web, tinggal menunggu waktu, ketika para petinggi MA sudah mumpuni menggunakan IT. Seperti penggunaan program SIADPA/PTA Plus sampai kini, masih ada saja internal Hakim & Panitera Pengganti yang belum menggunakannya, karena dasarnya belum bisa menggunakan komputer. Selamat.
Reply
 
 
# Marwoto PA Kalianda 2012-02-23 09:35
Selamat dan salut buat PA. Purwokerto, terus lakukan inovasi semoga kami yang di daerah lain bisa menyusul atau bahkan melampauimu. ayo kita berlomba-loma dalam memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan yang nota bene orang bermasalah, semoga segera terwujud peradilan yang agung di negeri tercinta. amin
Reply
 
 
# Handika FS PA Bks 2012-02-23 13:55
Akan tetapi, sekalipun surat edaran Dirjen Badilag tersebut telah disebarkan, tapi faktanya masih sulit untuk diterapkan, masalahnya yakni kita masih terikat dengan 2 budaya negatif :

1. euh pakewuh, dalam artian saling menjaga, jangan sampai antar warga peradilan agama saling melaporkan kebobrokan yang dapat memunculkan permusuhan. dengan kata lain saling menyembunyikan kebobrokan;

2. semua Pengadilan Agama pasti punya kesalahan yang sama, sebagai manusia itu wajar. tapi kalau salahnya berulang-ulang hingga merugikan para pencari keadilan apakah itu masih wajar ?.

Menurut saya, jika antar pengadilan agama saling melaporkan terkait masalah tabayyun ini, justru positif, sebab pihak terlapor pasti akan memperbaiki kinerjanya. tapi jika 2 budaya di atas masih dilestarikan, maka kita telah berkerjasama menumbuhsuburkan kebobrokan di Pengadilan ini. saya berharap Badilag bisa mencari solusi tegas dalam masalah ini. Syukron
Reply
 
 
# Drs.H.Fathur Rohman Ms.MH._ PA Banyuwangi. 2012-02-23 13:30
Semoga PA lainnya dapat meneladani PA Purwokerto.
Reply
 
 
# Rijal Mahdi Pariaman 2012-02-23 14:52
Terobosan yang baik sekali dalam mencari solusi problematika perkara tabayun, dalam rangka percepatan penyelesaian perkara sebagai salah satu dari 8 program prioritas Badilag. Namun surat aslinya tetap dikirim bersamaan dengan pengiriman biaya pemanggilan via wesel pos. Selamat buat PA Purwokerto.
Reply
 
 
# Hatta Chano_SDA 2012-02-23 16:42
Trobosan apapun yg dilakukan oleh Dirjen Badilag, selama itu membangun dan memberikan solusi, maka kami tetap meresponnya dg baik.

Utk PA Sidoarjo yg Jurusitanya hanya 1 dan Insyallah bulan Depan sudah harus pensiun dan dibantu oleh 4 org Jurusita Pengganti.

Bagamana bisa terlaksana dg baik Pemanggilan tabayun/tidak tabayaun jk pasukan JS/JSP sedikit, sementara jumlah perkara yg harus disidangkan perhari 40-50 perkara. Mengurus diri sendiri saja suda ribet apalagi ngurus org lain.

Maka dg itu saya bersyukur jika pemanggilan Tabayun leawat Web bisa terealisasi secepatnya, apalagi jika panggilan biasa pun, bisa diterapkan bagi pihak yg telah menggunakan BB. Saran saya mohon dimutasikan ke PA Sidoarjo PA2 yg kelebiahan Jurusitanya.
Reply
 
 
# Darul Fadli-PA Muara Sabak 2012-02-24 16:09
hanya ada satu kata: MANTAP...
Reply
 
 
# Cece Rukmana PA. Tgrs 2012-02-27 07:58
Adalah sangat membantu para pihak apabila pemanggilan Tabayun selain secara tertulis melalui surat, juga dimuat pemanggilan tersebut melalui situs web Pengadilan Agama yang bersangkutan, karena di zaman yang serba canggih dan serba elekronik ini apa saja bisa dilakukan demi membantu kelancara pelaksanaan tugas sehari-hari.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS