Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Tahun 2011, PA/Msy Terima 363.041 Perkara (13/2) PDF Cetak E-mail
Oleh Hermansyah   
Senin, 13 Februari 2012 10:03

Tahun 2011, PA/Msy Terima 363.041 Perkara

Jakarta l Badilag.net

Selama tahun 2011, pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama menerima 363.041 perkara atau meningkat 13,17 persen dari tahun 2010 yang berjumlah 320.788 perkara.

Data tersebut diperoleh badilag.net dari Naskah Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Tahun 2011.

Data itu juga menyebutkan, sisa perkara tahun 2010 Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah seluruh Indonesia berjumlah 62.896. Jika ditambah perkara masuk yang berjumlah 363.041, maka perkara yang ditangani 343 PA/MSy selama 2011 adalah 425.937.

 

Dari total 425.937 perkara itu, 20.350 perkara dicabut dan 333.368 perkara berhasil diputus. Dengan demikian, di akhir tahun 2011 perkara yang tersisa berjumlah 72.219.

Berjubel. Suasana ruang tunggu Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Jawa Timur.

PA-PA di wilayah Jawa Timur masih menjadi pemegang rekor penerima perkara terbanyak. Selama 2011, 38 PA di bawah yurisdiksi PTA Surabaya menerima 93.532 perkara.

Sebaliknya, PA-PA di wilayah Nusa Tenggara Timur menerima perkara paling sedikit. Selama 2011, 14 PA di bawah yurisdiksi PTA Kupang hanya menerima 424 perkara.

Selalu naik

Selama lima tahun terakhir, jumlah perkara yang diterima pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama selalu naik. Pada tahun 2007, PA/MSy ‘hanya’ menerima 217.084 perkara, tetapi pada tahun 2011 PA/MSy menerima 363.041 atau meningkat hampir 65 persen dibanding tahun 2007.

Data perkara yang diterima PA/MSy selama lima tahun terakhir

Tahun

Perkara Masuk

2007

217.084

2008

245.023

2009

284.749

2010

320.788

2011

363.041

Berdasarkan Laporan Tahunan Ditjen Badilag, meningkatnya jumlah perkara yang diajukan masyarakat ke PA/MSy selain disebabkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, juga karena meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Peradilan Agama.

Sementara itu, sisa perkara di PA/MSy selama lima tahun juga selalu meningkat.  Sisa perkara tahun 2011 naik sekitar 15 persen dibanding tahun 2010.

Data sisa perkara PA/MSy selama lima tahun terakhir

Tahun

Sisa Perkara

2007

38.405

2008

46.297

2009

56.462

2010

62.922

2011

72.219

Dalam Laporan Tahunan Ditjen Badilag disebutkan, kecenderungan meningkatnya sisa perkara ini terjadi karena penambahan tenaga hakim PA/MSy tidak sebanding dengan bertambahnya jumlah perkara yang masuk. Selain itu, belum proporsionalnya penempatan tenaga hakim di sejumlah daerah dibandingkan dengan beban kerja juga diduga jadi penyebabnya.

(hermansyah)

Berita terkait:

Anti Ngambek Meski Perkara Seabrek

Perkara Sedikit Bukan Hal Aneh

TanggalViewsComments
Total5569943
Kam. 1710
Rab. 1640
Sel. 1530
Sen. 1450
Ming. 1340
Sab. 1250
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Syafii Thoyib - PA Bantul DIY 2012-02-13 10:20
Semakin banyak perkara diikuti dengan penyelesaiannya yang tepat waktu, termasuk bagian dari memberikan pelayanan yang baik kepada Para Pencari Keadilan. Selamat kawan...!!!
Reply
 
 
# irihermansyah@yahoo.co.id 2012-02-13 10:49
Berdasarkan data sebagaimana diuraikan di atas, maka penempatan hakim secara proforsional menjadi sangat penting, jumlah hakim di suatu pengadilan harus benar-benar disesuaikan dengan beban kerja/jumlah perkara yang diterima, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding. Sebagaimana kita ketahui saat ini jumlah hakim di daerah kecil justru jauh lebih banyak dibanding beban kerjanya. semoga kedepan lebih tertata.
Reply
 
 
# aha 2012-02-14 13:33
BUKAN HANYA HAKIM, tapi Panitera pengganti juga, kaliii..........
jangan smpe banyakan hakim, kurang Panti...
Reply
 
 
# Nursal-PA Muara Bungo 2012-02-13 10:52
memang semakin berganti tahun nampaknya perkara semakin meningkat, dengan adanya mediasi perkara dapat mengurangi tingkat perceraian dan perkara lainnya , perdamain lebih baik dari melanjutkan sangketa.
Reply
 
 
# Subai, PA Tsm 2012-02-13 10:55
Kenaikan perkara dari tahun ketahun cendering naik.. hal ini mesti d amati dengan seksama..ada apa dengan rumah tangga di indonesia..Apakah masyarakat sudah sadar hukum..bagaimana penyuluhan di KUA..masih banyak faktor lainnya...
Reply
 
 
# Mazharuddin_Balige 2012-02-13 11:08
Dgn banyaknya perkara yg masuk ke PA, menunjukkan semakin rentannya kodisi Rumah Tangga bangsa indonesia, 363.041 perkara, itu artinya ada sekian juta anak-anak indonesia yg mengalami broken Home, yg dikhawatirkan akan mjd pelaku2 masalah2 kejahatan sosial, seperti, pencurian, pembunuhan, perjudian, narkoba, dsb....,
perlu dicari solusi oleh Badilag memikirkan masa depan anak2 korban perceraian orang tuanya tsb...
Reply
 
 
# MarikluZ MS.di - Aceh 2012-02-13 11:31
Penyelesaian perkara tepat waktu dan berkwalitas merupakan dambaan para pencari keadilan. kepada para PP PA-MS se-Indonesia mari kita bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja dengan ikhlas, kita tingkatkan kwalitas diri dalam berbagai bidang.
Reply
 
 
# syamsulhadi. PA.Gunungsitoli NIAS 2012-02-13 11:48
Semakin hari perkara itu semakin meningkat..sangat jarang kita melihat statistik penerimaan perkara itu menurun..itu artinya...semakin banyak pula pekerjaan yg wajib kita kerjakan...pertanyaan nya?...apakah dengan pertambahan perkara merupakan indikasi suksesnya Pengadilan agama ato Bagaimana?......
Reply
 
 
# Tatang Std PA Smrda 2012-02-13 12:14
Jumlah perkara naik sebagai indikator kepercayaan masyarakat kepada Pengadilan Agama semakin tinggi sehingga tidak lagi melakukan perceraian liar utk mendapatkan akta cerai palsu
Reply
 
 
# maharnis. PTA jayapura 2012-02-13 12:17
dari peningkatan penerimaan perkara tahun 2011 di peradilan agama yang cukup signifikan itu, mudah-mudahan akan memacu semangat dan memotivasi aparat peradilan agama menjadi profesionalisme serta harus bekerja lebih keras agar dapat menyelesaikan perkara tepat waktu sehingga tumpukan sisa perkara akan menurun.
Reply
 
 
# chazim m Surakarta 2012-02-13 13:25
dari sisi hukum, krn kesadaran hukum dan kepercayaan masyarakat thd peradilan meningkat...dari sisi kependudukan,krn jmlh penduduk setiap tahun bertambah, dari sisi ekonomi kelas menengah di Indonesia semakin banyak, dari sisi perilaku sosial, mudah-mudahan masyarakat tidak meniru gaya artis yg suka c e r a i...
Reply
 
 
# Asni Falah PTA BDL 2012-02-13 13:38
kalau kita lihat prestasi kerja hakim dengan perkara yang diputus, maka didapat prosentase tahun 2007 (82.31 %), tahun 2008 (81.11%), tahun 2009 (81.18), tahun 2010 (81.39 %) dan tahun 2011 (81.11 %). Jadi rata-rata prestasi kerja hakim di atas 81 %, hal ini sangat menggembirakan, meskipun masih belum ratanya penempatan hakim. Selamat.
Reply
 
 
# Alamsyah PA Sengeti 2012-02-13 14:35
PA-PA di jawa memang memiliki jumlah perkara yang begitu besar bila dibandingkan dengan di luar jawa, namun ternyata jumlah hakim di PA Luar Jawa terkadang sama bahkan lebih banyak daripada yang ada di Jawa. Rasionalisasi hakim menjadi keharusan untuk segera dilaksanakan secara maksimal dengan tetap mempertimbangkan kualitas dan keadaan SDM yang ada
Reply
 
 
# basyirun maha. pa. sidikalang 2012-02-13 14:40
Semakin meningkatnya perkara yg masuk ke PA/MS, berarti semakin banyaknya persoalan rumah tangga yang sadar hukum untuk mencari keadilan, mari kita warga PA/MS tingkatkan pelayanan yang baik bagi pencari keadilan, ..oke..
Reply
 
 
# Hardinal PTA Jypura 2012-02-13 14:47
Saya mendukung dan sependapat dengan komentar Bapak Iri Hermansyah di atas. Saya menambahkan : HAKIM & PANITERA PENGGANTI untuk KELAS-I YANG LEBIH DIUTAMAKAN ATAU DIPRIORITASKAN. Pengalaman imperis selama lebih kurang 8 tahun saya di PA Kls-IA, bahwa beban kerja para hakim & Panitera Pengganti di PA kls-IA tidak berimbang dengan jumlah perkara. Seharusnya yang ideal minimal 18 - 22 orang Hakim,UNDERLINE hakim yang betul-betul berkualitas, bukan mutasi/ promosi untuk sekedar menyelamatkan pangkat karena sudah mentok. Terimakasih
Reply
 
 
# Ali Fikri-PA.Taikmalaya 2012-02-13 15:06
Meningkatnya jumlah perkara di Pengadilan Agama selain disebabkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, juga karena pelayanan dan transfaransi Peradilan Agama dengan mempedomani sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga memberi kepercayaan masyarakat terhadap Peradilan Agama..
Reply
 
 
# Djulia Herjanara_Sungguminasa 2012-02-14 10:31
Bagaimana kalau azas sederhana, cepat dan biaya ringan ditambah dengan iringan kedamaian rumah tangga sehingga angka perceraian akan turun seiring dengan PROSENTASE PENYELESAIAN MEDIASI MENINGKAT...Sukses buat P.Wakil PA.Tasikmalaya...
Reply
 
 
# Aminuddin. Msy-Lhoksukon 2012-02-13 15:46
PENINGKATAN PERKARA YANG MASUK KE PA/MSY DARI TAHUN KETAHUN, MUDAH2N BUKAN MERUPAKAN INDIKASI SEMAKIN BURUKNYA KEHIDUPAN RUMAH TANGGA MUSLIM INDONESIA, TAPI JUSTRU SEMAKIN TINGGINYA TINGKAT PENGETAHUAN,PEMAHAMAN DAN KESADARAN HUKUM UMAT ISLAM INDONESIA.
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-02-13 17:53
Sudah seharusnya rasionalisasi tenaga teknis sgera diwujudkan sebagaimana yang telh direncanakan sehingga PA yang banyak perkaranya sudah seharus adanya penambahan hakim agar sisa perkara di tahun depan tidak menumpuk... :oops:
Reply
 
 
# h.masruri, plk 2012-02-13 18:46
Memang penempatan hakim secara proforsional menjadi sangat penting, jumlah hakim di suatu pengadilan harus benar-benar disesuaikan dengan beban kerja/jumlah perkara yang ditangani, Rasionalisasi hakim menjadi keharusan untuk segera dilaksanakan secara maksimal dengan tetap mempertimbangkan kualitas dan keadaan SDM yang ada, semoga kedepan lebih tertata
Reply
 
 
# Abdul Rahman Salam/PA Banggai Kepulauan 2012-02-13 20:09
Ada uang ada perkara, apakah ini berarti meningkatnya jumlah perkara meningkat pula kesejeahteraan masyarakat ???? atau krn kesadaran Hukum meningkat ???? atau kepercayaan kepada PA utk menyelesaikan masalah ???? atau.......
Reply
 
 
# Masrinedi-PA Painan 2012-02-14 04:43
Di satu sisi semakin meningkatnya perkara yg masuk ke PA/MS, berarti semakin banyaknya persoalan rumah tangga yang sadar hukum untuk mencari keadilan, di sisi lain merupakan gambaran suram dan kelam betapa semakin melemahnya ketahanan keluarga masyarakat muslim Indonesia. Untuk itu semua, mari kita Wahai warga PA/MS tingkatkan terus pelayanan publik dan meja informasi yang baik bagi pencari keadilan (justice seekers).COME ON OKE!!!
Reply
 
 
# Yuli Suryadi PA.ME 2012-02-14 07:03
Naiknya perkara yang masuk di PA-PA, disamping tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Peradilan Agama, juga dikarenakan keberhasilan program sidang keliling dan penyuluhan hukum serta posbakum. tetapi jumlah perkara yang terus naik berbanding terbalik dengan jumlah tenaga teknis yang ada di setiap Peradilan Agama. semoga menjadi perhatian.
Reply
 
 
# basirun PA. PAniai 2012-02-14 07:09
Dan berapakah angka pernikahan yang tidak berujung untuk minta penyelesaian di PENGADILAN AGAMA ?
dan perlukah lembaga pemertahan perkawinan ?
ayo..para pegiat NGO suarakan dan kampanyekan tentang keabadian keluarga
Reply
 
 
# Muhammad Amin/WKPA Kabanjahe 2012-02-14 07:40
Data-data di atas lebih baik lagi jika merinci jenis perkara dan juga khusus perceraian, agar diketahui apa permasalahan yang terjadi pada masyarakat (rumah tangga) muslim di Indonesia. Banyak informasi yang bisa diperoleh dengan data-data tersebut.
Reply
 
 
# Alimuddin M.Mataram 2012-02-14 07:40
Sebenarnya jika semua keluarga muslim yang broken masuk ke pengadilan agama, pasti volume perkara akan lebih banyak lagi dari data yang ada setiap tahun. Itu artinya bahwa peningkatan volume perkara di PA salah satu indikasinya adalah karena adanya kesadaran hukum masyarakat.
Reply
 
 
# PTA Semarang 2012-02-14 07:43
Bingung juga ingin komentar apa, di satu sisi ada nilai positif yaitu naik'a kepercayaan masyarakat akan peradilan agama, namun di sisi lain miris melihat byk'a perkara agama (perceraian). Bayangkan jika anggota klrga, sahabat dekat atw bahkan kita sendiri yg bercerai (semoga saja tidak). Well, semoga semakin bgs lah kinerja PA menyelesaikan perkara
Reply
 
 
# Ahmad, PA.MTR 2012-02-14 07:46
seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dibarengi dengan reformasi birokrasi, tranparansi diinternal institusi lembaga peradilan, adalah menjadi penyebab meningkatnya volume perkara, akan tetapi disisi lain, khususnya di Lingkungan Peradilan Agama, jika perkara itu 80-90%nya perkara perceraian, ASTAGFIRULLAH... ada apa dengan Rumah Tangga Orang-Orang Muslim di Indonesia????????????......
Reply
 
 
# sahbudin kesi pa.soe 2012-02-14 08:34
memang di NTT perkaranya sedikit karena daerah minoritas bagi warga muslim, oleh karena itu diharapkan agar ada penyegaran bagi aparat peradilan agama yang ada di NTT bisa bertugas ke tanah jawa agar bisa bekerja dengan baik dan begitu juga aparat peradilan agama yang ada di jawa yang sudah lelah karena tugas yang banyak bisa beristirahat dengan tenang di NTT..semoga.....
Reply
 
 
# MSY Aceh 2012-02-14 08:36
Saya tidak bangga dengan peningkatan capaian di pa/msy dalam jumlah pertambahan perkara...ingat lah ALLAH benci terhadap orang2 yang bercerai...alangkah lebih baik hindari perceraian..tegakkan keluarga sakinah mawaddah warahmah..
Reply
 
 
# jamalaba malau kpa gunungsitoli 2012-02-14 08:41
Meningkatnya perkara di Pengadilan Agama bagi aparat peradilan agama merupakan indikator kepercayaan masyarakat kepada Pengadilan Agama, namun hal ini juga menjadi indikator rapuhnya kehidupan rumah tangga muslim negeri ini, Keadaan ini harus menjadi renungan kita bersama, para ulama, kementerian agama dan tokoh masyarakat
Reply
 
 
# eko-pta semarang 2012-02-14 09:00
Menurut saya faktor meningkatnya jumlah perkara perceraian yang dominan pada 2 hal, yaitu meningkatnya kesadaran akan hukum warganegara dan stagnasi tingkat ekonomi rakyat.
Semoga pada berita/artikel selanjutnya mengupas akan hal tersebut.
Reply
 
 
# M.Iqbal PTA B.Lampung 2012-02-14 09:04
Kenaikan jumlah perkara yg ditrima PA, slah satunya disebabkan akses masyarakt ke PA lebih mudah, dan Prmasalahan Umat Islam Indonesia dlm menundukkan dirinya di Peradilan Agama sebenarnya bukan hanya perceraian saja, masih banyak masalah2 lain, dlm kontek "Family Court" cukup signifikan. Dan Dirjen Badilag sangt konsen dlm meningktkan Pembangunan SDM Tenaga Teknis. Dan "Dgn segala Hormat" SDM Hakim dan Jajaran Teknis PA, Kemampuannya sangat menggembirakaN. Dan Kalau diibaratkan "Gerbong Peradilan Agama seperti Lokomotif Kereta Api,kini masih mengangkut Kapasitas Truk, tentunya masih banyak lokomotif2 yang memungkinkan dimaksimalkan fungsinya, dan PA kini kita yakini "Sangat Ready,.Insya Allah.
Reply
 
 
# Ike WH_PA Smi 2012-02-14 09:20
Semakin meningkatnya perkara yg masuk ke Pengadilan Agama ataupun Mahkamah Syar’iyah berarti semakin banyaknya para pencari keadilan/masyarakat yang sadar hukum untuk mencari keadilan semua itu harus didukung dan diikuti dengan penyelesaiannya yang tepat waktu, karena merupakan bagian dari memberikan pelayanan yang baik kepada Para Pencari Keadilan agar kepercayaan masyarakat terhadap Peradilan Agama tetap terjaga.
Reply
 
 
# m.Tobri-PA Kuningan 2012-02-14 10:04
meningkatnya sisa perkara ini terjadi karena penambahan tenaga hakim PA/MSy tidak sebanding dengan bertambahnya jumlah perkara yang masuk. setuju Pak, mudah-mudahan ke depannya akan lebih baik lagi, dalam menempatkan hakim, jangan sampai terjadi perkaranya sedikit, hakim dan PP nya banyak, dan sebaliknya. insya allah kalau suara hati dari para komentator dijadikan bahan masukan, dan bahan pertimbangan dalam proses mutasi dan promosi, akan sedikit suara seumbang dari warga PA. alangkah baiknya kalau team TPM juga baca berita dari badilag.net. banyak manfaatnya kok.
Reply
 
 
# Djulia Herjanara_Sungguminasa 2012-02-14 10:28
Sekarang waktunya PA berlomba untuk MENAIKKAN PROSENTASI PENYELESAIAN MELALUI MEDIASI sehingga naiknya jumlah perkara yang masuk, dengan diiringi prosentase penyelesaian mediasi meningkat, maka sedikit banyaknya turun pula angka perceraian yg ada di negara kita.
Reply
 
 
# iyok642@yahoo.com 2012-02-14 12:35
Dengan pemanfaatan IT yang lebih optimal, kini rekapan total jumlah perkara seluruh wilayah PTA bisa dilihat di http://framework.perkara.net
semoga bermanfaat...
Reply
 
 
# asep dadang pa depok 2012-02-14 13:38
mdh2n meningkatnya perkara masuk ke PA/MSy merupakan indikasi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga PA/MSy dan kesadaran hukum dlm menyelesaikan persoalan rumah tangganya dan bukan berarti masuk ke PA/MSy harus cerai karena ada juga yg berhasil di mediasi sehingga menjadi rukun kembali
Reply
 
 
# Suhadak PA Mataram 2012-02-14 13:56
Jumlah perkara yg terus meningkat bukan berarti PA gagal, tetapi dg transparansi dan IT serta slogan perkara prodeo dan pos bakum warga miskin dan masyarakat pinggiran dapat terlindungi haknya untuk melakukan tindakan hukum dg mengajukan permasalahannya ke Pengadilan Agama. Semoga pelayanan kepada masyarakat terus bertambah baik. Badilag terus motivasi PA
Reply
 
 
# Akira, PTA Bengkulu 2012-02-14 14:00
seman perkara yang semakin meningkat,kinerja pun semakin meningkat pula,..
Reply
 
 
# ahid Lampung 2012-02-14 15:51
meningkatnya statistik perkara dari tahun ketahun tanpadibarengi dengan meningkatnya pelayanan tidak berarti apa-apa. Jadi indikator keberhasilan PA dalam melaksanakan tugas bukan banyaknya perkara diterima, tetapi keberasilannya dapat dilihat dari tingkat kepuasan masyarakat yang dilayani.
Reply
 
 
# Mulyadi Pamili, Gorontalo 2012-02-15 07:44
Ada bahasa miring yang ditujukan kepada PA dengan meningkatnya jumlah perkara dari beberapa orang yang menganggap PA tidak becus mengurus permasalahan pasangan suami istri, terutama dalam upaya mendamaikan keduanya. Lembaga mediasi seharusnya lebih diberdayakan, bukan sekedar untuk memenuhi ketentuan normatif saja, tapi benar2 sebagai media untuk mencari jalan terbaik bagi masalah rumah tangga suami-istri, sehingga sedini mungkin angka perceraian dapat ditekan kenaikannya, dan jumlah perkara yang diselesiakan dengan damai makin banyak. Disitulah letak keberhasilan Peradilan Agama.
Reply
 
 
# M.Yusuf Waka PA Kendari 2012-02-15 13:47
Persoalan meningkatnya jumlah perkra yang masuk ke PA bukanlah urusan PA.Tugas PA menyelesaikan persoalan2 rumah tangga(perkara) yang dihadapkan kepadanya dengan baik tanpa menimbulkan persoalan baru dengan meminjam slogan Penggadaian "Menyelesaikan masalah tanpa masalah".Yang terpening dilakukan PA adalah memberikan keadilan,keamanan,kenyamanan,kemudahan alias tidak bertele-tele dan menempatkan mereka pada posisi sebagai tamu yang harus dihormati serta informasi yang tepat.Ingat...orang yang baik adalah orang yang banyak bermanfaat kepada orang lain.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS