|
Sidang Keliling Perdana Pengadilan Agama Pelaihari di tahun 2012 | (22/2) |
|
|
|
|
Rabu, 22 Februari 2012 17:33 |
Sidang Keliling Perdana Pengadilan Agama Pelaihari di tahun 2012

Pelaihari | pa-pelaihari.go.id
Diantara program kerja Pengadilan Agama Pelaihari tahun 2012 sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Tanah Tanah Laut, yaitu dengan melaksanakan Sidang Keliling.
Sidang Keliling perdana kali ini dilaksanakan pada hari kamis (15/2/2012) Mengambil tempat di kantor Kecamatan Kurau. Tim pelaksana sidang keliling beranggotakan 4 (empat) orang yang dipimpin langsung oleh Drs. H. Tarsi, S.H., M.HI (Ketua Pengadilan Agama Pelaihari) sekaligus bertindak sebagai hakim Ketua Majelis, Sahrul Ramadan S.H.I, dan H. Ahmad Zaki Yamani, S.H.I., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Norhasanah, S.H. sebagai Panitera Pengganti. Sidang Keliling tersebut terlaksana atas dana DIPA Pengadilan Agama Pelaihari tahun 2012,
Persidangan bertempat di Aula Kecamatan Kurau, dimulai pada pukul 10.00 wita dan menyidangkan 6 perkara. Persidang selesai pada pukul 12.30 wita. Adapun sidang keliling berikutnya dijadwalkan pada tanggal 16 Maret 2012 dan masih berlokasi di tempat yang sama.

Sidang keliling tersebut dilaksanakan sebagai bentuk realisasi dari SE MA RI No. 10 Tahun 2010 tentang bantuan hukum yang meliputi 3 hal : 1. Pelaksanaan sidang keliling 2. Perkara prodeo 3. Pos bantuan hukum di Pengadilan
Dimana ketiga hal tersebut merupakan respon positif dari Undang-Undang No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman terutama pasal 56 (2) jo. Pasal 60B (2) UU No 50 tahun 2009 Tentang Peradilan Agama dinyatakan “Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu".

Dengan harapan pada tahun-tahun berikutnya anggaran untuk sidang keliling pada Pengadilan Agama Pelaihari dapat terus meningkat sehingga Pengadilan Agama Pelaihari dapat lebih maksimal dalam memberikan pelayanan publik melalui sidang keliling ini. (Zaki)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 107 | 2 | | Kam. 17 | 1 | 0 | | Sen. 14 | 1 | 0 | | Jum. 27 | 1 | 0 | | Sen. 16 | 1 | 0 | | Sen. 09 | 1 | 0 | | Rab. 04 | 1 | 0 |
|
|
LAST_UPDATED2 |
Comments