Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Menu Bantuan Panggilan Sidang (Tabayun) PA Kabanjahe | (22/2) PDF Cetak E-mail
Rabu, 22 Februari 2012 11:11

Menu Bantuan Panggilan Sidang (Tabayun) PA Kabanjahe

Gambar Menu Bantuan Panggilan

Kabanjahe | pa-kabanjahe.net (20/02)

Surat Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI Nomor 0229/DjA.3/HK.05/II/2012, tanggal Februari 2012, tentang pPrmohonan bBntuan Panggilan (Tabayun) mengisyaratkan, masih ditemui permsalahan yang berkaitan dengan permohonan bantuan panggilan sidang atau pemberitahuan isi putusan (PIP) (Tabayun) kepada pengadilan agama lain.

Setidaknya ada dua hal yang menjadi penyebab permasalahan tersebut, yaitu pertama data yang dikirimkan oleh PA pemohon bantuan tidak lengkap atau salah, dan yang kedua adalah PA yang diminta bantuan tidak (segera) melaksanakan bantuan. Kedua hal tersebut dapat menghambat pelaksanan persidangan yang berakibat dapat merugikan pihak yang berperkara.

Untuk itu, Admin website Pengadilan Agama Kabanjahe, yang salah satu timya ahli di bidang pemrograman php dan html, (Palindungan Anshory Siregar, A.md, dengan dorongan dari Wakil Ketua, Drs. Muhammad Amin, SH., MH, selaku penanggung jawab website dan didukung oleh Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Drs. Zulkifili Siregar, SH.,MH, mencoba memanfaatkan website untuk mengatasinya.

Khususnya untuk wilayah PTA Sumtera Utara yang juga menjadi keputusan Rapat Kerja Daerah PTA Medan-PA se-Sumatera Utara Tahun 2012, meskipun bukan hal yang terlalu baru, namun pendayagunaannya belum maksimal. Caranya dengan membuat Menu khusus permohonan bantuan panggilan sidang, sebagaimana juga telah dilakukan oleh pa-purwokerto.net.

Prinsip kerja Tabayun adalah dengan pengiriman surat pengantar dan relaas-relas melalui email PA yang diminta bantuan. Dengan demikian, PA yang meminta bantuan harus membuka Menu Bantuan Panggilan Sidang pada website PA yang diminta bantuan, lalu mengisi form yang disediakan dalam menu tersebut. Kemudian PA yang minta bantuan meng-upload Surat Pengantar dan Relaas yang telah terlebih dahulu dibuat oleh petugas PA yang minta bantuan, dan selanjutnya mengirimkannya.

Maka surat dan relaas tersebut akan masuk ke email PA yang diminta bantuan, dan pada PA yang bersangkutan harus menunjuk petugas yang setiap hari bertugas memeriksa email-email yang masuk. Selanjutnya Jurusita/Jurusita Pengganti PA tersebut segera melaksanakan sesuai permintaan dan mengirimkannya melalui kantor Pos. Sementara untuk pengiriman biaya dan (jika perlu) Surat Pengantar mohon bantuan oleh PA yang minta bantuan tetap menggunakan jasa Kantor Pos.

Dengan menggunakan Menu tersebut jangka waktu permohonan bantuan hingga relaas dikirim kembali ke PA yang minta bantuan diperkirakan akan terpangkas minimal 50 persen, karena yang dibutuhkan hanya pengiriman kembali relaas asli melalu Kantor Pos dan pelaksanaan oleh PA yang diminta bantuan.

Jika seluruh website Pengadilan Agama telah menggunakan menu tersebut, maka permohonan bantuan panggilan sidang maupun pemberitahuan isi putusan, tidak akan banyak menemui kendala dan akhirnya pemeriksaan perkara akan berjalan lancar dan tidak ada pihak yang dirugikan. Meskipun semua itu tergantung kepada sumber daya manusianya. Itulah agaknya salah satu fungsi penting dari adanya website di semua pengadilan agama. Atau, mungkin ada cara lain yang lebih praktis dan lebih bagus? Mohon sharing pengetahuannya.(ma).

TanggalViewsComments
Total881
Kam. 1710
Sen. 1410
Sab. 1210
Sel. 0810
Sen. 3010
Kam. 2610
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Muhammad Amin/WKPA Kabanjahe 2012-02-22 14:54
Mohon ma'af, atas kekeliruan penulisan alamat website pa-purwokerto, yang benar : pa-purwokerto.go.id. Selain yang telah dijelaskan di atas, relaas hasil pelaksanaan panggilan juga dipublikasikan oleh pelaksana bantuan agar segera diketahui hasilnya oleh peminta bantuan dalam bentuk pdf (setelah discan). Beberapa PA telah melakukan itu dgn berbagai variasi. Alangkah baiknya jika ada kesatuan cara/menu di website. Terima kasih
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS