Hakim dan Pegawai MSy Aceh Terima Gaji Setelah Zakat 2,5 Persen
Banda Aceh | www.ms-aceh.go.id (19/02/2012)
 |
Dalam pelaksanaan syari’at Islam, hakim dan pegawai Mahkamah Syar’iyah se Aceh menerima gaji setiap bulannya melalui Bank BPD Syar’iah Aceh yang ditransfer bendaharawan gaji ke rekening pegawai yang bersangkutan.
Gaji yang diterima tersebut setelah dikeluarkan zakat sebesar 2,5 % yang dipotong langsung oleh bendaharawan. Dan bagi pegawai yang gajinya tidak mencapai nisab wajib zakat, maka dihimbau untuk mengeluarkan infaq sebesar 1 %.
Menurut penjelasan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Idris Mahmudy, SH. MH. melalui Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar kepada redaktur IT, bahwa setiap muslim yang mempunyai penghasilan dan telah memenuhi haul dan nisab, maka wajib mengeluarkan zakat sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an surat al-Taubah ayat 103 :

Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.
Sementara itu, kewajiban tentang zakat tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 2 disebutkan, setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat. H. Syamsikar menambahkan, bahwa pengeluaran zakat bagi setiap pegawai dan hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah didasarkan kepada Qanun Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf (d) disebutkan, “Pendapatan dan Jasa yang telah mencapai nisab senilai 94 gram emas setahun wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % pertahun”.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa zakat yang telah dihimpun melalui penerimaan dari pegawai dan hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh selanjutnya diserahkan kepada Badan Baitul Mal yang akan mengelola zakat tersebut dan menyalurkannya kepada yang berhak menerimanya.
Menurut Qanun Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal disebutkan, bahwa Baitul Mal adalah Lembaga Daerah Non Struktural yang diberi kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan zakat, wakaf, harta agama dengan tujuan untuk kemaslahatan umat serta menjadi wali/wali pengawas terhadap anak yatim piatu dan/atau hartanya serta pengelolaan terhadap harta warisan yang tidak ada wali berdasarkan Syariat Islam.
Pelaksanaan mengeluarkan zakat bagi pegawai dan hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh sudah lama diterapkan. Semua pegawai dan hakim merasa senang dan ikhlas mengeluarkan zakat tersebut dan tidak ada yang merasa terpaksa. Hal ini didorong oleh keinginan melaksanakan kewajiban sesuai dengan syari’at Islam, disamping itu pola pendekatan pimpinan dalam mengambil kebijakan yang selalu menerapkan musyawarah untuk mufakat.
Zakat yang telah terhimpun dan diserahkan kepada Baitul Mal, pada akhir tahun Baitul Mal akan mengembalikan zakat tersebut kepada Mahkamah Syar’iya Aceh sebesar 30 % dari jumlah zakat yang telah disetorkan ke Baitul Mal.
Menurut penjelasan dari pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra. Zakiah, bahwa pengembalian zakat tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada muzakki menyalurkan sebagian zakatnya di tempat kerjanya masing-masing. Misalnya kepada pegawai yang kurang mampu dan pegawai honerer yang berhak menerima zakat. Dengan demikian akan terjadi penyaluran zakat secara merata, baik melalui Baitul Mal maupun oleh muzakki sendiri.
Provinsi Aceh adalah daerah istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Menurut pasal 3 ayat ( 2 ) dijelaskan ada 4 (empat) bidang keistimewaan yang diberikan kepada Daerah Aceh, yaitu (1). Penyelenggaraan kehidupan beragama. (2). Penyelenggaraan kehidupan adat. (3). Penyelenggaraan pendidikan, dan (4). Peran Ulama dalam Penetapan Kebijakan Daerah. Isi dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 telah dirangkum dan dikokohkan kembali dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dimana pada Pasal 125 disebutkan, bahwa syari’at Islam dilaksanakan di Aceh yang meliputi ibadah, ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.
(H. Abd. Hamid Pulungan)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 297 | 12 | | Kam. 17 | 1 | 0 | | Sel. 15 | 1 | 0 | | Jum. 11 | 3 | 0 | | Rab. 09 | 1 | 0 | | Sen. 07 | 1 | 0 | | Rab. 02 | 2 | 0 |
|
Comments
(kalo di Jawa Timur, yang saya tahu potongan 2,5% berlaku sejak tahun 2000-an).