Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Hakim dan Pegawai MSy Aceh Terima Gaji Setelah Zakat 2,5 Persen | (20/2) PDF Cetak E-mail
Senin, 20 Februari 2012 13:58

Hakim dan Pegawai MSy Aceh Terima Gaji Setelah Zakat  2,5  Persen


Banda Aceh | www.ms-aceh.go.id (19/02/2012)

Dalam pelaksanaan syari’at Islam, hakim dan pegawai Mahkamah Syar’iyah se Aceh menerima gaji setiap bulannya melalui Bank BPD Syar’iah Aceh yang ditransfer bendaharawan gaji ke rekening pegawai yang bersangkutan.

Gaji yang diterima tersebut setelah dikeluarkan zakat sebesar 2,5 % yang dipotong langsung oleh bendaharawan. Dan bagi pegawai yang gajinya tidak mencapai nisab wajib zakat, maka dihimbau untuk mengeluarkan infaq sebesar 1 %.

Menurut penjelasan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Idris Mahmudy, SH. MH. melalui Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar kepada redaktur IT, bahwa setiap muslim yang mempunyai penghasilan dan telah memenuhi haul dan nisab, maka wajib mengeluarkan zakat sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an surat al-Taubah ayat 103 :



Artinya :  Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.

Sementara itu, kewajiban tentang zakat tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 2 disebutkan, setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat. H. Syamsikar menambahkan, bahwa pengeluaran zakat bagi setiap pegawai dan hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah didasarkan kepada Qanun Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf (d) disebutkan, “Pendapatan dan Jasa yang telah mencapai nisab senilai 94 gram emas setahun wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % pertahun”.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa zakat yang telah dihimpun melalui penerimaan dari pegawai dan hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh selanjutnya diserahkan kepada Badan Baitul Mal yang akan mengelola zakat tersebut dan menyalurkannya kepada yang berhak menerimanya.

Menurut Qanun Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal disebutkan, bahwa Baitul Mal adalah Lembaga Daerah Non Struktural yang diberi kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan zakat, wakaf, harta agama dengan tujuan untuk kemaslahatan umat serta menjadi wali/wali pengawas terhadap anak yatim piatu dan/atau hartanya serta pengelolaan terhadap harta warisan yang tidak ada wali berdasarkan Syariat Islam.

Pelaksanaan mengeluarkan zakat bagi pegawai dan hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh sudah lama diterapkan. Semua pegawai dan hakim merasa senang dan ikhlas mengeluarkan zakat tersebut dan tidak ada yang merasa terpaksa. Hal ini didorong oleh keinginan melaksanakan kewajiban sesuai dengan syari’at Islam, disamping itu pola pendekatan pimpinan dalam mengambil kebijakan yang selalu menerapkan musyawarah untuk mufakat.

Zakat yang telah terhimpun dan diserahkan kepada Baitul Mal, pada akhir tahun Baitul Mal akan mengembalikan zakat tersebut kepada Mahkamah Syar’iya Aceh sebesar 30 % dari jumlah zakat yang telah disetorkan ke Baitul Mal.

Menurut penjelasan dari pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra. Zakiah, bahwa pengembalian zakat tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada muzakki menyalurkan sebagian zakatnya di tempat kerjanya masing-masing. Misalnya kepada pegawai yang kurang mampu dan pegawai honerer yang berhak menerima zakat. Dengan demikian akan terjadi penyaluran zakat secara merata, baik melalui Baitul Mal maupun oleh muzakki sendiri.

Provinsi Aceh adalah daerah istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Menurut pasal 3 ayat ( 2 ) dijelaskan ada 4 (empat) bidang keistimewaan yang diberikan kepada Daerah Aceh, yaitu (1). Penyelenggaraan kehidupan beragama. (2). Penyelenggaraan kehidupan adat. (3). Penyelenggaraan pendidikan, dan (4). Peran Ulama dalam Penetapan Kebijakan Daerah. Isi dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 telah dirangkum dan dikokohkan kembali dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dimana pada Pasal 125 disebutkan, bahwa syari’at Islam dilaksanakan di Aceh yang meliputi ibadah, ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.

(H. Abd. Hamid Pulungan)

TanggalViewsComments
Total29712
Kam. 1710
Sel. 1510
Jum. 1130
Rab. 0910
Sen. 0710
Rab. 0220
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# iqbal PA Mungkid 2012-02-20 16:04
Penarikan zakat ferofesi dapat d angsur atau disamakan / qiyaskan dg zakat tumbuh2an yg panen stiap awal bulan dg besar zakatd qiyaskan dg harta/emas stiap bulan 2,50 persen . Hal ini boleh karenazakat ferofesiibadah sosial bukan ibadah mahdhoh yg syarat rukunnya terferinci seperti sholat. Dan perlu kita ikuti mahkamah syariah Aceh ini.
Reply
 
 
# m.Tobri-PA Kuningan 2012-02-21 07:09
selamat dan kepada hakim dan pegawai Mahkamah Syar’iyah se Aceh yang sudah menerima gaji bersih dari sesuatu yang tidak kita mengerti, janji Allah tidak akan bohong, insya Allah hakim dan pegawai Mahkamah Syar’iyah se Aceh hidupnya akan barokah, senang dan tenag, serta akan menjadi orang kaya bathin. mudah-mudahan kebutuhan lahirnyapun oleh Allah swt. dipenuhi. amin.
Reply
 
 
# Sandhy PA Bojonegoro 2012-02-21 07:15
Saya salut dengan Mahkamah Syariah Aceh, tidak hanya paham tetapi juga melaksanakan dan menegakkan ajaran Islam. Warga PA lainnya patuh mencontoh, walaupun harus merenung dahulu. Mungkin itu melaksanakan ajaran islam secara seutuhnya.
Reply
 
 
# Haeruddin PA Tahuna 2012-02-21 07:17
Sesuatu yang sangat baik telah ditunjukkan oleh MSy Aceh semoga PTA seindonesia dapat mengikutinya sebagai tanda syukur atas nikmat yang Allah berikan kepada kita....yang akhirnya Allah akan semakin menambah nikmatnya kepada kita semua.
Reply
 
 
# Tatang Std PA Smrda 2012-02-21 07:59
Sudah selayaknya seluruh aparat Peradilan Agama yg notabene para penegak hukum Islam di Indonesia memberikan suri tauladan dan memulai dari diri sendiri untuk menjalankan syariat Islam secara kaffah termasuk di dalamnya mengeluarkan zakat, infak, sahadaqah. Mahkamah Syariah Aceh teah mempeloporinya semoga satker yg lainnya dapat mengikuti jejaknya.
Reply
 
 
# Alimuddin M.Mataram 2012-02-21 08:53
Ketentuan minimal zakat 2,5% masyarakat nuslim sudah faham, tinggal kesadaran kita mau mengeluarkannya atau tidak. Gaji Hakim jika dihitung pertahun jelas melampau dari ketentuan nishab sekitar 90 gram emas murni. Kita banyak berdalih, untuk kebutuhan hidup saja belum cukup. Ya kebutuhan manusia memang tidak pernah cukup. Kuncinya kalau ada kemauan dan kesadaran pasti ada jalan. Salut buat teman2 di Msy NAD, semoga bisa menjadi inspirasi bagi yang lainnya.
Reply
 
 
# lin,pta jpr 2012-02-21 09:16
:lol: wah setuju sekali, kita perlu mencontoh, minimal kita ikuti, kolektif kebaikan itulah yg penting.
Reply
 
 
# rafa 2012-02-21 10:47
alhamdillah.... Bravo buat M.Sy Aceh... serambi mekah benar2 tercermin dari aturan tersebut...
Reply
 
 
# Lathif 2012-02-22 14:40
Selmat buat pegawai dan hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh yang telah melaksanakan rukun Islam ke 4, semoga amal ibadah diterima Allah Swt.
Reply
 
 
# Baidhowi.HB Hati MS Aceh 2012-02-22 14:58
kita berharap agar Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di seluruh Indonesia dapat melaksanakan seperti yang dilaksanakan oleh MSy Aceh. tidak hanya itu di daerah manpun di Indonesia ini yang beragama Islam diharapkan dapat melaksanakan salah satu rukun Islam ke 4. semoga !
Reply
 
 
# Mulyadi Pamili, Gorontalo 2012-02-23 07:51
Allahu Akbar.... Inilah semangat perjuangan menegakkan syariat Islam yg harus diikuti oleh PTA/PA lain yg notabene penegak syariat islam. Dengan begitu, gaji yg kita terima adalah gaji benar2 gaji bersih.... besar kecilnya yg diterima, bukan itu masalahnya tapi yang penting berkah yg diharapkan
Reply
 
 
# M. Zakki, Kalimantan 2012-02-23 08:29
Alhamdulillah... mudah2an Mahkamah Syar'iyyah Aceh, bisa melanjutkan komitmen tsb, shg gajinya barokah. amin
(kalo di Jawa Timur, yang saya tahu potongan 2,5% berlaku sejak tahun 2000-an).
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS