logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 15349

WASIAT WAJIBAH AHLI WARIS BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN ONTOLOGI, EPISTEMOLOGI DAN AKSIOLOGI

(Kajian Putusan Nomor:2/Pdt.G/2011/PA-Kbj)

          Oleh : Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H[1]

Pendahuluan

Kematian seseorang akan menimbulkan akibat hukum berupa kewarisan. Dalam kewarisan tentunya ada hak dan kewajiban antara pewarisdan ahli waris,[2]ada peralihan harta dan pembagian harta waris kepada ahli waris.[3]Peralihan harta peninggalan pewaris dan pembagiannya kepada ahli waris tidak hanya dilihat dari orang yang menerima harta waris, tetapi juga orang yang terhalang dan menghalangi untuk mendapatkan harta warisan. Selain peralihan harta peninggalan yang sesuai dengan bagian masing-masingsebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an,ada peralihan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris dengan cara wasiat.

Ketentuan wasiat dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia diatur dalam pasal 194-209 KHI (Kompilasi Hukum Islam). Khusus wasiat wajibah diatur dalam pasal 209. Namun demikian, wasiat wajibah yang diatur dalam KHI hanya diperuntukkan bagi anak angkat dan orang tua angkat.


[1]Calon Hakim Satuan Kerja Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Aceh Selatan. Magang PPC Terpadu III di Pengadilan Agama Tulungagung.

[2]Pewaris ialah setiap orang yang meninggal dan meninggalkan harta kekayaan, sedangkan ahli waris ialah orang yang bernisbah (memiliki akses hubungan) kepada si mayit karena ada salah satu dari beberapa sebab yang menimbulkan kewarisan, dalam Muhammad Amin Suma, Hukum keluarga Islam di dunia Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005), hal. 113.

[3]Ahli waris dan bagiannya masing-masing diatur dalam al-Qur'an surat an-Nisa(4): 11, 12, dan 176.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice