logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3441

WAKAF UANG DENGAN SISTEM ONLINE

Oleh : Drs.H.Tarsi.,SH.,M.HI

(Wakil Ketua PA. Stabat)

I. LATAR BELAKANG.

Dalam sistem ekonomi Islam, wakaf uang diakui memiliki dampak yang lebih cepat dibadingkan jenis wakaf benda kongkrit, akibat sifat fleksibilitas yang dimiliki wakaf jenis ini dalam menyikapi kondisi lingkungan yang ada. Efektifitas instrumen ini bagi perekonomian sangat tergantung dari peran negara dalam penggunaannya. Sehingga saat ini diperlukan sebuah perencanaan yang matang oleh pemerintah dalam rangka implementasinya diperekonomian, baik pada kesiapan regulasi berupa undang-undang maupun kesiapan institusi yang integratif dengan institusi-institusi ekonomi yang lain.

Mengenai wakaf uang di Indonesia dinyatakan Dr Uswatun Hasanah, Ketua Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Badan Wakaf Indonesia bahwa pada saat ini sudah tidak ada masalah lagi dengan wakaf bentuk ini. Menurutnya pada 11 Mei 2002 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan bahwa “Wakaf uang (Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Wakaf uang termasuk juga ke dalam pengertian surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya Jawaz (boleh)”. Wakaf uang hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Sementara nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice