logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1505

Tidak Ada Perceraian di Luar Pengadilan

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Sebuah akun tiktok berisi potongan ceramah seorang pendakwah muda yang beredar di dunia maya tampaknya berpotensi viral, setidaknya di komunitas insan Pengadilan Agama. Isinya tentang istri yang mengajukan perceraian kepada Pengadilan Agama. ‘Fatwa hukum’ yang disampaikannya mengandung narasi yang ‘super kontroversial’. Pernyataan selengkapnya adalah sebagai berikut:

“Kalau ada seorang perempuan ngajukan perpisahan kepada pengadilan agama kemudian di tok sama hakim, dipisah sama hakim, tetapi tidak ada perkataan talak dari pada  suami, itu tetap menjadi istri yang sah. Jadi kalau dia kawin lagi, nikah lagi dengan laki-laki yang lain berarti pernikahannya tidak sah dan dihukumi zina, bahaya. Talak  pisah itu haknya suami. Selama suami tidak mengucapkan talak walaupun dipukul  itu palu  sampai puthul tetap ndak bisa memisahkan pasangan suami istri. Itu haknya suami….”

Karena beredar juga di WA para aparat peradilan agama, maka hampir semua hakim  berkomentar singkat: pernyataan itu menyesatkan umat. Mengapa?


Seloengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice