logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 9726

KEKUATAN, KELEMAHAN, PELUANG, DAN HAMBATAN PELAKSANAAN TUPOKSISEKRETARIS PENGADILANDALAM RANGKA MEWUJUDKAN BADAN PERADILAN YANG AGUNG

Oleh: Drs. Yusrizal, M.H.

(Sekretaris Pengadilan Tinggi Samarinda)

A. Latar Belakang Masalah

        Perubahan organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2015 sejatinyabertujuan untuk mewujudkan kualitas pengelolaan administrasi badan peradilan. Dengan pemisahan kedudukan, tugas dan fungsi antara panitera dan sekretaris tersebut diharapkan terwujud profesionalisme pelaksanaan tugas masing-masing sebagai penyangga utama penyelenggaraan administrasi badan peradilan,sehingga pada gilirannyaakselerasi pencapaian visi Mahkamah Agung,yakni terwujudnya badan peradilan yang agung,segera menjadi kenyataan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Kekuatan, Kelemahan, Peluang, Dan Hambatan Pelaksanaan Tupoksisekretaris Pengadilandalam Rangka Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice