KEKUATAN, KELEMAHAN, PELUANG, DAN HAMBATAN PELAKSANAAN TUPOKSISEKRETARIS PENGADILANDALAM RANGKA MEWUJUDKAN BADAN PERADILAN YANG AGUNG
Oleh: Drs. Yusrizal, M.H.
(Sekretaris Pengadilan Tinggi Samarinda)
A. Latar Belakang Masalah
Perubahan organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2015 sejatinyabertujuan untuk mewujudkan kualitas pengelolaan administrasi badan peradilan. Dengan pemisahan kedudukan, tugas dan fungsi antara panitera dan sekretaris tersebut diharapkan terwujud profesionalisme pelaksanaan tugas masing-masing sebagai penyangga utama penyelenggaraan administrasi badan peradilan,sehingga pada gilirannyaakselerasi pencapaian visi Mahkamah Agung,yakni terwujudnya badan peradilan yang agung,segera menjadi kenyataan.
Selengkapnya KLIK DISINI
Kekuatan, Kelemahan, Peluang, Dan Hambatan Pelaksanaan Tupoksisekretaris Pengadilandalam Rangka Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung