logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 64886

Talak Raj’i, dan Talak Ba’in Dalam Kajian Fiqih

Oleh: Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si & Joni, S.H.I., M.H.I

I. Pendahuluan

Dalam fiqih, berdasarkan akibat hukum yang ditimbulkannya talak dibagi menjadi talak raj’i dan talak ba’in.1 Berkaitan dengan hal tersebut, Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 118 menyatakan bahwa talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.

Adapun perihal talak ba’in, baik itu talak ba’in sughra maupun talak ba’in kubra diatur pada pasal setelahnya. Pasal 119 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa talak ba`in shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah. Dalam hal ini talak ba’in sughra adalah talak yang terjadi qobla dukhul, talak dengan tebusan atau khulu’, dan talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice