STEREOTIP GENDER DAN KEADILAN GENDER TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI PIHAK
DALAM KASUS PERCERAIAN
Oleh: A. Choiri[1]
A. PENDAHULUAN
Ketentuan Pasal 1 ayat (7) PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, menyatakan: Stereotip Gender adalah pandangan umum atau kesan tentang atribut atau karakteristik yang seharusnya dimiliki dan diperankan perempuan atau laki-laki.[2] Menurut para ahli,[3] Stereotip adalah penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan presepsi terhadap kelompok di mana orang tersebut dapat dikategorikan. Stereotip merupakan jalan pintas pemikiran yang dilakukan secara intiutif oleh manusia untuk menyederhanakan hal-hal yang kompleks dan membantu dalam pengambilan keputusan secara cepat. Namun stereotip dapat berupa prasangka positif dan juga negatif, dan kadang-kadang dijadikan alasan untuk melakukan tindakan diskriminatif.
[1] WKPTA.Semarang.
[2] Baca Pasal 1 ayat (7) PERMA no. 3 Tahun 2017.
[3] Wikipedia, diambil dari Google tanggal 10 Nopember 2017, jam: 10.00 Wib.
Selengkapnya KLIK DISINI