logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3550

SALAH KAPRAH RELAAS PEMERIKSAAN SAKSI SECARA VIRTUAL DALAM PERKARA PERDATA

Oleh : Imam Prabowo, S.H.

NIP. 199706162020121007

Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Maumere

“Actori incumbit probatio, actori onus probandi..” adagium tersebut secara expressive verbis termuat dalam Pasal 163 HIR dan 283 Rbg yang pada pokoknya mengatur setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak maka ia berkewajiban membuktikan haknya tersebut. Asas ini yang menjadi dasar pembuktian dalam perkara perdata. Penggugat yang mengajukan dalil-dalil tentang suatu peristiwa atau hak memiliki beban untuk membuktikan persitiwa atau hak itu. Terlebih apabila dalil itu disangkal oleh pihak lawan. Begitu juga bagi Tergugat, bantahan-bantahan yang disampaikan apabila diikuti dengan pengakuan terhadap suatu hak atau peristiwa maka Tergugat juga berkewajiban membuktikannya. Hal inilah yang disebut Subekti dalam hukum pembuktian sebagai pembuktian yang adil dan proporsional.

Saksi merupakan salah satu alat bukti dalam hukum acara perdata. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 164 HIR. Selain saksi, alat bukti lain meliputi alat bukti tertulis, pengakuan, persangkaan, sumpah, pemeriksaan setempat (Pasal 153 HIR) dan keterangan ahli (Pasal 154 HIR). Saat ini, setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik, pelaksanaan persidangan pembuktian pemeriksaan saksi dimungkinkan dilaksanakan secara virtual. Ketentuan ini sebagaimana termuat dalam Pasal 24 ayat (1) ketentuan a quo. Secara teknis, dijelaskan dalam SK Dirjen Badilag Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan Pengadilan Secara Elektronik, saksi dapat memberikan keterangan pada pengadilan yang berbeda dengan tempat pengadilan perkara diperiksa dengan memanfaatkan media komunikasi audio visual. Problematika pun muncul, karena beberapa pengadilan tempat saksi diperiksa, mewajibkan adanya relaas (surat panggilan) dari jurusita kepada saksi sebelum persidangan. Dengan kata lain, relaas kepada saksi dianggap sebagai sebuah keharusan dalam rangkaian proses persidangan pemeriksaan saksi secara virtual.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice