logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1346

Refleksi atas Kompilasi Hukum Islam:
Antara Civil Law dan Common Law

M. Khusnul Khuluq

Hakim PA Sungai Penuh, Jambi

Paling tidak, ada dua sistem hukum yang beraku di dunia. Yaitu civil law dan common law. Ciri penting dari sistem civil law adalah adanya norma hukum yang dikodifikasi. Sebaliknya, ciri penting dari common law adalah tidak adanya norma hukum yang dikodifikasi. Lalu di mana posisi Kompilasi Hukum Islam (KHI)?

Dalam hal ini, kita bisa melakukan beberapa analisa untuk melihat di mana kecenderungan KHI antara kedua sistem hukum tersebut. Yaitu dengan melihat KHI dalam konteks sumber hukum, posisi hakim dalam proses persidangan, dan sistem peradilan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice