logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6117

Putusan Hakim, antara Kepastian Hukum dan Keadilan

Oleh: H. Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si
Hakim Pengadilan Agama Tais, Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pendahuluan

Ajaran cita hukum (idee des recht) menyebutkan adanya tiga unsur cita hukum yang harus ada secara proporsional, yaitu kepastian hukum (rechtssicherkeit), keadilan (gerechtigkeit), dan kemanfaatan (zweckmaszigkeit). Sekiranya dikaitkan dengan teori penegakkan hukum sebagaimana disampaikan oleh Gustav Radburch dalam idee des recht yaitu penegakkan hukum harus memenuhi ketiga asas tersebut.2 Dalam bahasa lainnya, hukum dituntut untuk memenuhi berbagai karya yang oleh Radburch ketiganya itu disebut sebagai nilai-nilai dasar dari hukum.

Indonesia merupakan negara hukum penganut sistem civil law (Eropa Kontinental), konsekuensinya kedudukan hukum tertulis (written law) didaulat anak emasnya sumber hukum. Meski demikian, pikiran yang merudiksi hukum sebagai aturan tertulis an sich secara tidak langsung merupakan permulaan supremasi hukum untuk menghancurkan rasa keadilan masyarakat. Dalam narasi yang lebih memprihatinkan, saat hukum berkuasa maka apa yang dikatannya adalah adil dan tepat, biarpun in concreto menurut rasa keadilan masyarakat jelasjelas merupakan suatu ketidakadilan. Tapi begitulah, “lex dura tamesti sunt scripta”, bahwa peraturan memang kejam, tapi itulah yang tertulis.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice