logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5341

Poligami Tanpa Izin Pengadilan Agama, Sahkah?

Oleh: Juan Maulana Alfedo, S.H.[1]

Secara konstitusional, melangsungkan perkawinan merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Hal Ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:

“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”[2]

Eksistensi perkawinan di Indonesia saat ini diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut Undang-Undang ini, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.[3]

Pada dasarnya, dalam suatu perkawinan seorang suami hanya diperbolehkan mempunyai seorang istri, begitu juga untuk seorang istri yang hanya diperbolehkan mempunyai seorang suami.[4] Namun Undang-Undang ini secara yuridis memberikan ruang kepada seorang suami untuk dapat memiliki istri lebih dari satu (poligami) apabila dikehendaki oleh para pihak yang bersangkutan dengan izin Pengadilan. Hal ini telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:

“Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”


[1] Analis Perkara Peradilan, Pengadilan Agama Tembilahan.

[2] Lihat Pasal 28B ayat (1) Undang=Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

[3] Lihat Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

[4] Lihat Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice