logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 7726

PERBANDINGAN SISTEM HISAB MENURUT KITAB TAQRIBUL HILAL IJTIMA’I AN-NAYYIRAIN WA ISTIQBALUHUMA DAN

SISTEM EPHEMERIS HISAB RUKYAT

Oleh : Rasyid Rizani, S.HI., M.HI

(Hakim pada Pengadilan Agama Bajawa – NTT)

A. Pendahuluan

Ilmu hisab adalah satu ilmu yang membahas tentang seluk beluk perhitungan. Di sebut juga dengan ilmu falak yaitu suatu ilmu yang mempelajari tentang benda-benda langit baik tentang fisiknya, geraknya, ukurannya dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya.[1] Dalam praktek ilmu hisab atau ilmu falak menggunakan ilmu pasti. Oleh karena itu, hasil dari ilmu hisab (ilmu falak) memberikan hasil yang qath’i dan yakin. Lewat ilmu hisab dikenal ada perderan Matahari dan perderan Bulan.

Dengan melalui peredaran matahari dapat diketahui dan ditentukan waktu shalat, arah kiblat dan gerhana. Dan dengan peredaran bulan dapat ditentukan awal-awal bulan dan tentang ibadah haji. Salah satunya adalah dalam penentuan awal Ramadhan dan Syawwal. Karena penentuan awal kedua bulan ini selalu mendapat perhatian khusus dari masyarakat Islam, sejak masa Rasulullah SAW hingga sekarang, karena keterkaitannya dengan ibadah puasa dan yang lainnya. Oleh karena itu para ahli hukum Islam menentukan norma-norma yang mengatur tatacara penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawwal tersebut yaitu dengan cara melihat hilal, apabila hilal tidak mungkin dapat dilihat maka bulan yang sedang berjalan disempurnakan menjadi 30 hari.


selengkapnya KLIK DISINI


Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice