PENYELESAIAN PERKARA GUGATAN PIHAK KETIGA /DERDEN VERZET
(Oleh H. Sarwohadi, S.H.,M.H. Hakim PTA NTB)
1. Pendahuluan
Dalam praktek beracara di muka Pengadilan sering kita dapati perkara gugatan derden verzet (gugatan perlawanan pihak ketiga), gugatan derden verzet ini pada prinsipnya adalah suatu gugatan perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga yang sejak dari semula tidak menjadi pihak dalam perkara yang sedang dipersengketakan oleh penggugat dengan tergugat di muka Pengadilan, namun kemudian tiba-tiba yang bersangkutan merasa terserang kepentingan dan kepemilikannya, maka Hukum Acara Perdata di Indonesia telah menyiapkan aturan tata cara penyelesaiannya baik melalui pasal-pasal peraturan perundang-undangan maupun praktek yang telah diberlakukan di muka Pengadilan;
Selengkapnya KLIK DISINI