logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 345

Penyelesaian Eksekusi Anak dalam Putusan Pengadilan Agama

Oleh: Mukhsin, S.H.I., M.H.
(Panitera PA Tanjung Balai Karimun)

Pendahuluan

Pengadilan Agama merupakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan perkara di bidang hukum keluarga Islam, seperti perkawinan, perceraian, waris, dan hak asuh anak (hadhanah). Salah satu permasalahan yang sering timbul setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) adalah pelaksanaan eksekusi anak, terutama dalam perkara hadhanah setelah perceraian. Eksekusi anak menjadi persoalan yang kompleks karena menyangkut hak keperdataan sekaligus aspek kemanusiaan dan psikologis anak. Tidak jarang pihak yang kalah menolak menyerahkan anak, sehingga putusan pengadilan sulit dijalankan tanpa menimbulkan trauma bagi anak.

Selengkapnya

Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice