logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 437

PENGESAHAN RKUHP DAN PERADILAN AGAMA

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Sebagaimana kita ketahui bahwa hari Selasa tanggal 6 Desember 2022 bangsa Indonesia mencatat satu lembaran sejarah di bidang hukum, yaitu disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru. Di dalam rapat pari purna, para wakil rakyat--yang menurut catatan Kompas.com (06/12/2022)
dihadiri oleh 60 anggota DPR RI secera fisik dan sebanyak 237 hadir virtual—ini diketahui seluruh anggota yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang menggantikan KUHP lama yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS). Jika KUHP lama mulai diberlakukan sejak tahun 1918, maka usianya sampai tahun 2022 berarti sudah 104 tahun. Dengan kalimat lain, bangsa Indonesia selama 104 tahun memakai hukum pidana Belanda, suatu masa yang tentu bukan singkat.

Dengan usia yang sudah satu abad lebih, maka wajar jika UU tersebut sudah saatnya ditinjau lagi, terutama jika dikaitkan dengan sosiologi hukum. Bukankah hukum dibuat, salah satunya untuk mengatur masyarakat, sedangkan dalam rentang seabad lebih itu, kini masyarakat telah berubah sama sekali? Apalagi, jika dilihat dari aspek pembuatnya. WvS yang dibuat oleh Belanda untuk masyarakat jajahan tentu berbeda paradigmanya ketika diterapkan kepada rakyat di era kemerdekaan. Meskipun demikian, KUHP baru yang disahkan pada minggu-minggu pertama Desember 2022 ini, baru akan berlaku tiga tahun sejak disahkan. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pun, telah mengatakan, bahwa tiga tahun adalah waktu yang cukup bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan terhadap para penegak hukum dan stakeholder.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice