PENGAPLIKASIAN BEBERAPA KRITERIA PENENTUAN AWAL BULAN QOMARIYAH DALAM PENENTUAN AWAL SYAWAL 1441 H
Oleh M. Chusnul Huda, S.H.I.
(Hakim Pengadilan Agama Nanga Pinoh Alumni Penerima Beasiswa Santri Berprestasi Kemenag RI Konsentrasi Ilmu Falak)
PENDAHULUAN
Setiap menjelang awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah peran hakim dalam memeriksa dan melalukan itsbat kesaksian rukyat hilal sangatlah diperlukan sebagai dasar Menteri Agama menetapkan awal bulan tersebut pada Sidang Itsbat. Bahkan dalam keputusan Menteri Agama tentang penentuan tanggal satu bulan Hijriyah, isbat hakim Pengadilan Agama selalu dicantumkan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama pasal 52 A menjelaskan bahwa Pengadilan Agama berwenang dalam memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah. Adapun Penjelasan dari pasal 52 A tersebut bahwa Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. [1]
[1] Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Selengkapnya KLIK DISINI