logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6240

Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Oleh : M. Khusnul Khuluq
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh

Kalau kita membaca putusan Hakim, akan ditemukan irahirah putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Namun seringkali ditemukan fakta, bahwa kebanyakan putus mendasarkan pada Undang-Undang atau aturan-aturan. Meski dalam pertimbangan disebutkan mempertimbangkan keadilan, kadang juga tidak begitu jelas keadilan macam apa yang dimaksud.

Apakah ini salah? Secara teori itu tidak salah. Karena dalam konteks civil law, apalagi kita cenderung bermazhab positif, yang kemudian kuatkan lagi dengan ajaran-ajaran dari Hans Kelsen tentang teori of law yang memisahkan antara hukum dan moral, maka nilai hukum dan moral akan terpisah. Sehingga hukum bisa saja tidak berbasis pada berbasis pada nilai moral.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice