POTENSI KELEBIHAN PEMBAYARAN ATAS PERJALANAN DINAS
OLEH: MARWENDI PUTRA
Yang dimaksud dengan perjalanan dinas jabatan menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap adalah perjalan dinas melewati batas Kota dan/atau dalam Kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula. Dari definisi tersebut dapat kita pahami bahwa pelaksanaan perjalanan dinas semestinya memenuhi unsur-unsur pelaksanaan tugas yang dilengkapi dengan surat penugasan berisikan nama pelaksana penugasan, tempat tujuan, waktu pelaksanaan dan pembebanan pembiayaan.
Di setiap tahun anggaran, Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya telah mendapatkan alokasi biaya perjalanan dinas di masing-masing DIPA satuan kerja sesuai dengan kebutuhan. Akun belanja yang sering dipergunakan adalah (524111) Belanja Perjalanan Dinas Biasa, (524113) Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota, (524114) Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, (524119) Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota, dan (524211) Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Selengkapnya KLIK DISINI