Nuansa SARA di Balik Sengketa Hak Asuh Anak
Oleh: H. Asmu’i Syakowi
(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A)
Keinginan mengembangkan keturunan adalah naluri setiap manusia. Untuk kepentingan itu manusia perlu melakukan perkawinan. Dari perkawinan tersebut terjalinlah sebuah ikatan suami istri yang pada gilirannya terbentuk sebuah keluarga bersama keturunannya berupa anak-anak. Dengan demikian kehadiran anak tidak hanya dipandang sebagai konsekuensi adanya hubungan biologis antara jenis kelamin laki-laki dan perempuan, tetapi lebih dari itu, juga merupakan keinginan yang sudah melembaga sebagai naluri setiap manusia. Oleh karenanya, rasanya kurang lengkaplah sebuah keluarga tanpa kehadiran seorang anak. Bahkan, dalam kasus tertentu tanpa kehadiran seorang anak dianggap sebagai aib yang menimbulkan rasa kurang percaya diri bagi pasangan suami istri. Betapa pentingnya kehadiran anak sehingga bagi pasangan yang belum beruntung karena tidak mendapatnya, sampai harus memperolehnya dengan mengambil anak orang lain sebagai anak angkat. Atau, sekedar mengambil anak orang lain untuk diasuh tanpa secara resmi dijadikan anak angkat.
Selengkapnya KLIK DISINI