logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1199

MENGONTROL MORAL HAZARD NASABAH MELALUI INSTRUMEN TA’ZIR DAN TA’WIDH

Oleh : Firman Wahyudi

Pendahuluan

Perbankan sebagai faktor penggerak roda perekonomian memiliki peran sentral dalam mengatur arus lalu lintas di sektor keuangan. Peran dan fungsinya sangat signifikan dalam mengelola lajunya perkembangan moneter. Bank yang sehat akan berpengaruh besar bagi siklus perekonomian sebuah negara dan demikian juga sebaliknya, hal itu akan berdampak sistemik terhadap kondisi moneter pada bidang yang lain.

Di Indonesia, awalnya semua sektor perbankan berinduk pada Bank Indonesia yang merupakan bank sentral dalam mengelola dan mengawasi seluruh transaksi perbankan. Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Otoritas ini diberikan negara berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice