logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 515

‘MENCIBIRI’ PENGADILAN AGAMA

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I A)

Dua orang ‘pesohor hukum’ di negeri ini sebut saja Hamid Awaludin dan Adnan Buyung Nasution, saat wawancara, waktu itu dengan TVRI, pernah menyorot keberadaan Drs.H. Taufiq, S.H.,M.H. yang waktu itu menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung RI. Putusan yang dijatuhkan bersama hakim agung anggota (German Hudiarto dan Soeharto) pada pokoknya dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, Majelis tersebut telah mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali Tomy Soeharto. Dalam putusannya Majelis PK menyatakan putera bungsu Mantan Presiden Soeharto itu tidak bersalah melakukan korupsi dalam perkara tukar guling aset Bulog dengan PT Goro Batara Sakti sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan PK ini tidak berbeda dengan putusan Majlis Hakim Pengadilan Tingkat pertama yang dipimpin oleh Lalu Mariyun di PN Jakarta Selatan setahun sebelumnya. Akan tetapi, putusan PK ini menganulir putusan Majelis Kasasi pimpinan Almarhum Syafiudin Kartasasmita yang menghukum Tomy selama 18 bulan. Meskipun putusan tersebut diambil bersama atas dasar musyawarah majelis, sebagai ketua Majelis Pak Taufiq dianggap paling bertanggung jawab atas ‘kemenangan’ Tomy Soeharto yang waktu itu baru menjadi otak pembunuhan Hakim Agung Syafiudin Kartasasmita (Tempo.co 14 Agustus 2003).


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice