‘MENCIBIRI’ PENGADILAN AGAMA
Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I A)
Dua orang ‘pesohor hukum’ di negeri ini sebut saja Hamid Awaludin dan Adnan Buyung Nasution, saat wawancara, waktu itu dengan TVRI, pernah menyorot keberadaan Drs.H. Taufiq, S.H.,M.H. yang waktu itu menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung RI. Putusan yang dijatuhkan bersama hakim agung anggota (German Hudiarto dan Soeharto) pada pokoknya dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, Majelis tersebut telah mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali Tomy Soeharto. Dalam putusannya Majelis PK menyatakan putera bungsu Mantan Presiden Soeharto itu tidak bersalah melakukan korupsi dalam perkara tukar guling aset Bulog dengan PT Goro Batara Sakti sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan PK ini tidak berbeda dengan putusan Majlis Hakim Pengadilan Tingkat pertama yang dipimpin oleh Lalu Mariyun di PN Jakarta Selatan setahun sebelumnya. Akan tetapi, putusan PK ini menganulir putusan Majelis Kasasi pimpinan Almarhum Syafiudin Kartasasmita yang menghukum Tomy selama 18 bulan. Meskipun putusan tersebut diambil bersama atas dasar musyawarah majelis, sebagai ketua Majelis Pak Taufiq dianggap paling bertanggung jawab atas ‘kemenangan’ Tomy Soeharto yang waktu itu baru menjadi otak pembunuhan Hakim Agung Syafiudin Kartasasmita (Tempo.co 14 Agustus 2003).
Selengkapnya KLIK DISINI