Mencermati kedudukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 11 tahun 2017
Oleh : N a f f i [1]
A. PENDAHULUAN
Masyarakat Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah bagian penting dalam sendi kehidupan pemerintah, ia adalah pelayan masyarakat sehingga ia harus mampu melayani dengan baik. Dalam kata pembuka ini ingin mengajak rekan seprofesi untuk segera merubah pola pikir dari hanya menyelesaikan pekerjaan menjadi melayani dengan penuh tanggungjawab serta ikhlas. Saat ini nasib Pegawai Negeri Sipil sudah membaik, maka saatnya pula PNS menjadi sendi penting dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan cita-cita negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik tahun 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang mempunyai Integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagimasyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasilan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945[2]. Namun pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara masih belum berdasarkan kepada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi calon dalam rekruitmen, penempatan, pengangkatan dalam promusi pada jabatan sejalan dengan tatakelola tata pemerintahan yang baik.
[1] PNS pada Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Barat