Mempertegas Kewenangan PA dalam Mengadili Sengketa Jual Beli (Bai’)[1]
Oleh: Ahmad Z. Anam[2]
Ilustrasi
Pada suatu pagi, di lereng Gunung Merapi, terjadilah transaksi antara Pak Sodron dan Pak Paitjan Janpait. Kedua orang penghobi petualangan tersebut menyepakati sebuah transaksi jual beli atas satu unit mobil jeep Toyota FJ40 (Hardtop), 3900 cc, tahun pembuatan 1984, surat komplit dan pajak lunas, mesin halus dan tidak ada rembesan oli, bodi rapi tidak ada keropos, audio menggelegar, ban baru semua, dan kaki-kaki normal. Pak Sodron, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kiai Sodron bertindak sebagai penjual, sedangkan Pak Paitjan Janpait bertindak sebagai pembeli. Perlu diketahui, keduanya merupakan Muslim, bahkan Pak Sodron adalah seorang Kiai Kampung yang kharismatik.
[1] Tulisan ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya yang berjudul: PERANG KOMPETENSI (Menyoal Carut-Marut Kewenangan Mengadili Perkara Waris Islam)