logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1534

Mempertegas Kewenangan PA dalam Mengadili Sengketa Jual Beli (Bai’)[1]

Oleh: Ahmad Z. Anam[2]

Ilustrasi

Pada suatu pagi, di lereng Gunung Merapi, terjadilah transaksi antara Pak Sodron dan Pak Paitjan Janpait. Kedua orang penghobi petualangan tersebut menyepakati sebuah transaksi jual beli atas satu unit mobil jeep Toyota FJ40 (Hardtop), 3900 cc, tahun pembuatan 1984, surat komplit dan pajak lunas, mesin halus dan tidak ada rembesan oli, bodi rapi tidak ada keropos, audio menggelegar, ban baru semua, dan kaki-kaki normal. Pak Sodron, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kiai Sodron bertindak sebagai penjual, sedangkan Pak Paitjan Janpait bertindak sebagai pembeli. Perlu diketahui, keduanya merupakan Muslim, bahkan Pak Sodron adalah seorang Kiai Kampung yang kharismatik.


[1] Tulisan ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya yang berjudul: PERANG KOMPETENSI (Menyoal Carut-Marut Kewenangan Mengadili Perkara Waris Islam)

[2] Hakim Pengadilan Agama Mentok 


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice