logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 791

Melakukan Aqad NIkah, Namun Berniat Tempo Waktu Mentalaqnya, Bagaimana Hukumnya?

Oleh : Faishal Ahmad Romadhani, S.H./NIP 199502122022031004
CPNS Analis Perkara Peradilan PA Boyolali

Fenomena Melakukan Aqad NIkah, Namun Berniat Tempo Waktu Mentalaqnya atau yang sering kita dengar kawin kontrak atau istilahnya adalah Kawin Mut’ah. Perkawinan yang hanya temporary jauh dari perjanjian yang kokoh atau dalam Al qur’an disebut dengan “mitsaqan Ghalizan”. Praktik kawin kontrak ini muncul di daerah-daerah di Indonesia, bahkan ada daerah yang sudah pioner sebagai tempat untuk melangsungkan perkawinan yang hanya sementara itu.

Pelaku Kawin kontrak sendiri memiliki motif yang berbeda-beda, tetapi menurut pandangan penulis bahwa tujuan utama dari kawin kontrak adalah untuk memenuhi kebutuhan biologis. Disatu sisi kawin kontrak bagi salah satu pihak adalah ajang untuk mendapat imbalan materi atau mengarah pada keuntungan nilai ekonomi dari adanya perkawinan yang sementara itu. Adanya kesepakatan dari kedua belah pihak yang mana sudah ditentukan jangka waktu memulai sampai dengan berakhirnya perkawinan. Adapun perkawinan yang hanya sebatas “nikah siri”, para pelaku kawin kontrak tidak perlu lagi direpotkan dengan putusan pengadilan perceraian atau kematian, tetapi dengan cukup mengucapkan talaq. Perkawinan Siri atau kontrak biasanya para pihak memang mengakali dengan tidak didaftarkan pada Kantor Pencatatan Perkawinan seperti KUA dan Catatan Sipil. Kawin Kontrak atau kawin mut’ah ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice