logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1424

MAKING PRESENT  DAN TUGAS YUDISIAL HAKIM

(sebuah cara menuju keadilan)

Oleh : Abdurrahman, S.Ag[1]

Mengenal Making Present

Dikisahkan oleh abu umamah bahwa suatu hari ada seorang pemuda yang mendatangi Nabi Muhammad dan berkata, “Wahai utusan Allah, izinkan aku berzina!” Orang-orang disekitar Nabi Muhammad pun menghampirinya dan memperingati pemuda tersebut, “Diam kamu! Jangan bicara seperti itu!”. Nabi Muhammad berkata, “dekatkan dia padaku.” Pemuda itu pun mendekat lalu duduk di dekat beliau. Nabi Muhammad bertanya, “Relakah engkau jika ibumu dizinai orang lain?”. “Tidak, demi Allah wahai rasul” sahut pemuda itu. Nabi Muhammad pun berkata, “Begitu pula orang lain, tidak rela kalau ibu mereka dizinai”.

Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad melanjutkan pertanyaan yang sama dengan menyebutkan orang yang berbeda namun memiliki relasi atau hubungan dengan pemuda tersebut yakni putrimu, saudara kandungmu, bibimu (dari garis bapak) dan bibimu (dari garis ibu) jika mereka dizinai orang lain? ”pemuda tersebutjuga menjawab dengan jawaban yang sama“Tidak, demi Allah wahai Rasul!” Kemudian Nabi Muhammad meletakkan tangannya di dada pemuda tersebut sembari berkata, “Ya Allah, ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya.”


[1] Hakim Pengadilan Agama Karang Asem (Bali).


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice