logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2224

LOGIKA “IF – THEN ” DALAM PERHITUNGAN POIN PENILAIN SAPM

Oleh : Ahmad Satiri*

PENDAHULUAN

Program Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) yang digadang Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah memperoleh hasil yang nyata. Melalui surat bernomor 4093/DjA/HM.01.1/11/2017 tertanggal 21 November 2017 telah diumumkan beberapa satuan kerja yang mendapat klasifikasi A excellent  dan B (baik).

Program SAPM semula bernama SMM kemudian bermetamorfosa menjadi SAPM. Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah merupakan suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah setelah memenuhi kriteria penilaian Akreditasi Penjaminan Mutu sesuai dengan standar Akreditasi Penjaminan Mutu yang berlaku berdasarkan rekomendasi assessor pada pelaksanaan assessmen Akreditasi Penjaminan Mutu di lapangan.[1]

Pelaksanaan program ini mendapat respon yang luar biasa dari berbagai kalangan pengadilan agama, terbukti dengan terwujudnya perolehan kategori A Excellent yang mendominasi raihan penilaian akreditasi dari seluruhan kontestan akreditasi. Artinya, dengan waktu yang relatif singkat, sekira Agustus sampai dengan Nopember (hanya 3 bulan),  pelaksanaan akreditasi telah memperoleh hasil yang amat menggembirakan.


* Hakim Pada Pengadilan Agama Kotabumi

[1] Kata Pengantar Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 4093/DjA/HM.01.1/11/2017 tertanggal 21 November 2017


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice