LOGIKA “IF – THEN ” DALAM PERHITUNGAN POIN PENILAIN SAPM
Oleh : Ahmad Satiri*
PENDAHULUAN
Program Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) yang digadang Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah memperoleh hasil yang nyata. Melalui surat bernomor 4093/DjA/HM.01.1/11/2017 tertanggal 21 November 2017 telah diumumkan beberapa satuan kerja yang mendapat klasifikasi A excellent dan B (baik).
Program SAPM semula bernama SMM kemudian bermetamorfosa menjadi SAPM. Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah merupakan suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah setelah memenuhi kriteria penilaian Akreditasi Penjaminan Mutu sesuai dengan standar Akreditasi Penjaminan Mutu yang berlaku berdasarkan rekomendasi assessor pada pelaksanaan assessmen Akreditasi Penjaminan Mutu di lapangan.[1]
Pelaksanaan program ini mendapat respon yang luar biasa dari berbagai kalangan pengadilan agama, terbukti dengan terwujudnya perolehan kategori A Excellent yang mendominasi raihan penilaian akreditasi dari seluruhan kontestan akreditasi. Artinya, dengan waktu yang relatif singkat, sekira Agustus sampai dengan Nopember (hanya 3 bulan), pelaksanaan akreditasi telah memperoleh hasil yang amat menggembirakan.
* Hakim Pada Pengadilan Agama Kotabumi
[1] Kata Pengantar Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 4093/DjA/HM.01.1/11/2017 tertanggal 21 November 2017
Selengkapnya KLIK DISINI