logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1085

KEADILAN GENDER DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PERKAWINAN

Oleh: H. A. Zahri, S.H, M.HI

(Wakil Ketua PA. Bangkalan)

1. Mukadimah

Puncak kebobrokan umat manusia disebut oleh para ahli sejarah dengan zaman jahiliah (zaman kebodohan). Tentu bukan kemunduran dalam bidang sains dan tehnologi, namun kebodohan dalam bidang agama, jahlul qolbi bukan jahlul ’aqli, tidak bisa membedakan yang hak dan batil.

Salah satu bentuk kebatilan yang melembaga adalah mengganggap perempuan sebagai manusia kelas dua atau bahkan sama dengan barang. Kalau lahir anak perempuan merasa nasib sial, terhina dan marah (an Nahl: 58). Boleh jadi anak perempuan segera dikubur hidup-hidup (at Takwir: 8-9). Kalau ayahnya meninggal anak laki-lakinya boleh mewarisi ibu tirinya (an Nisa’: 19 dan 22).

Perempuan terdera dalam puncak keteraniayaan, dimana hak untuk hidup yang merupakan hak asasi setiap manusia tidak bisa mereka dapatkan dengan layak. Fenomena semacam ini terus menggejala sampai Islam datang dengan membawa pesan-pesan Ilahi yang menyelamatkan manusia dari alam kegelapan dan kehidupan hewani menuju cahaya dan kehidupan insani. Islam mengangkat derajat perempuan dan melepaskan mereka dari belenggu kedloliman, memberikan hak-hak mereka yang telah sekian lama terampas dari tangannya serta menempatkannya secara adil.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice