KAPAN PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD DAPAT DIAJUKAN ULANG?
Oleh: Ahmad Z. Anam
(Hakim Pratama Muda Pengadilan Agama Mentok)
Pendahuluan
Ada dua hak bagi pihak berperkara yang perkaranya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh pengadilan tingkat pertama: 1) mengajukan [ulang] dengan gugatan baru, dan 2) menempuh upaya hukum banding. [1]
Sepanjang penelusuran Penulis, belum pernah ada ketentuan yang mengatur tentang kapan gugatan baru atas putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) tersebut dapat diajukan ulang. Akibatnya, pada tataran praktik, gugatan baru tersebut dapat diajukan kapan pun; tidak ada batas waktu; baik sebelum putusan NO tersebut berkekuatan hukum tetap, maupun setelah berkekuatan hukum tetap;
[1] Lihat dalam Drs. H. A. Mukti Arto, S.H., Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Cet VIII (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008) Hlm. 259 dan M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cet Ke-12 (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 891. Di luar ketentuan umum tersebut, terdapat pengecualian yaitu terhadap putusan niet ontvankelijke verklaard yang disebabkan karena nebis in idem dan daluarsa (exceptio temporis) tidak dapat diajukan gugatan baru.
Selengkapnya KLIK DISINI