logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2719

Hubungan Maqashid al-Syariah dengan Metode Ijtihad(Analisis Substantif dan Analisis Kemaslahatan)

Oleh : Adeng Septi Irawan, S.H.[1] dan Wardatul Baidho’, S.H.[2]

A. Latar Belakang Masalah

Sebagaimana telah dijelaskan pada dasarnya tujuan utama disyariatkan hukum adalah untuk memelihara kemaslahatan dan sekaligus menghindari kemafsadatan, baik di dunia maupun di akhirat. Segala macam kasus hukum baik yang secara eksplisit diatur dalam Al-Qur’an dan Hadis, maupun yang dihasilkan melalui ijtihad harus bertitik tolak pada tujuan tersebut. Dalam kasus hukum yang secara eksplisit dijelaskan dalam kedua sumber utama fiqih itu, kemaslahatan dapat ditelusuri melalui teks yang ada. Jika ternyata kemaslahatan itu dijelaskan, maka kemaslahatan itu dijadikan titik tolak penetapan hukumnya. Kemaslahatan seperti ini lazim digolongkan kepada al-mashlahat al mu’tabarat (mashlahat yang mendapatkan dukungan oleh syara’ baik jenis maupun bentuknya..

Berbeda halnya jika kemaslahatan itu tidak dijelaskan secara eksplisit ke dalam kedua sumber itu (Al-Quran dan Hadis). Dalam hal ini peranan mujtahid sangatlah penting untuk menggali dan menemukan maslahat yang terkandung dalam penetapan hukum. Pada dasarnya hasil penelitian itu dapat diterima selama tidak bertentangan dengan mashlahat yang telah ditetapkan dalam kedua sumber tersebut. Jika terjadi pertentangan, maka mashlahat dimaksud digolongkan sebagai al-mashlahat al-mulghat (kemaslahatan yang ditolak oleh syara’ karena bertentangan dengan ketentuan syara’).


[1] Penulis adalah Hakim Pengadilan Agama Sukamara, Kalimantan Tengah

[2]Penulis adalah Hakim Pengadilan Agama Nanga Bulik, Kalimantan Tengah


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice