HAKIKAT MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA*
Oleh : Muntasir Syukri**
ABSTRAK
Alternatif penyelesaiansengketa (ADR)di luar pengadilan menjadi pilihan lain para pihak bersengketa, dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Mediasi sebagai salah satu bentuk ADR merupakan proses damai dengan menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator. Pengintegrasian mediasi kedalam proses peradilan telah diupayakan oleh Mahkamah Agung RI melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (PERMA Nomor 1 Tahun 2008). Perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama (PA) harus pula melalui proses mediasi, termasuk perkara perceraian yang mendominasi jumlah perkara yang diterima PA.
* Artikel ini telah dimuat pada majalah hukum Varia Peradilan No. 360 November 2015.
**Hakim Pengadilan Agama Bangil / Alumni Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya.
Selengkapnya KLIK DISINI