logo web

Dipublikasikan oleh PA Jember pada on . Dilihat: 691

Esensi Asas Freedom of Judge dan Prinsip Judicial Independence dalam Kaidah Putusan Hakim

Oleh : Azalia Purbayanti Sabana, S.H., M.H.

CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Jember

 

Da mihi facta, do tibi ius, berilah kami fakta-faktanya, maka akan kami beri hukumnya. Adagium tersebut secara implisit menjelaskan tugas seorang hakim dalam mengadili dan memutus perkara, yaitu memeriksa peristiwa dan fakta hukum (konstantir), menelaah fakta hukum yang terbukti (kualifisir) dan mengimplementasikan kaidah hukumnya (konstituir). Ketiga tahapan tersebut merupakan proses yang harus dilakukan oleh setiap hakim untuk menghasilkan sebuah putusan yang berdimensi Pancasila dan bernafaskan keadilan.

Dalam melaksanakan tugasnya, hakim mempunyai wewenang yuridis yang dikonstruksikan dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman) yang berbunyi (1) Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (2) Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum (3) Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.


Artikel Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice