logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1417

EKSISTENSI PERSIDANGAN ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA

Oleh : Syamsul Bahri, S.HI[1]

A. PENDAHULUAN

Memasuki era revolusi industri 4.0 tidak hanya berdampak pada tatanan teknologi sensor, interkoneksi dan lain sebagainya tetapi juga merambat pada peradaban dan tatanan hukum serta tuntutan pelayana bagi masyarakat. Sebagian besar potensi manfaat industri 4.0 adalah mengenai perbaikan kecepatan fleksibilitas produksi, peningkatan layanan kepada pelanggan dan peningkatan pendapatan.[2] Salah satu aspek yang mengakibatkan tuntutan perubahan oleh revolusi industri 4.0 adalah aspek services yakni meliputi segala usaha dalam mengelola data dan membuat aplikasi guna pemanfaatan sesuai bidang masing-masing.

Lembaga peradilan salah satu fungsinya adalah memberikan layanan bagi masyarakat pencari keadilan juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang maskimal dengan seefektif dan seefisien mungkin. Itulah kemudian dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringa. Guna mewujudkan tujuan tersebut, maka diperlukan pembaruan administrasi dan persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan.


[1] Hakim Pengadilan Agama Soe

[2] Hoedi Prasetyo, Wahyudi Sutopo, Industri 4.0 : Telaah Klasifikasi Aspek dan Arah Perkembangan Riset (Undip; Jurnal Teknik Industri, Vol.13 No. 1 Januari 2018), hal. 18


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice