Eksistensi Feminisme dalam Bingkai Peradilan
(Tantangan Hakim Perempuan dalam Penegakan Supermasi Hukum)
Oleh : Azalia Purbayanti Sabana, S.H., M.H.
CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Jember
Hak untuk memilih dan memperoleh kesempatan yang sama merupakan Hak Asasi Manusia yang paling Fundamental. Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama dalam menentukan pilihan hidupnya, baik laki-laki maupun perempuan diberikan porsi yang sama serta tidak dibeda-bedakan dalam upaya aktualisasi dan pengembangan diri dalam segala aspek kehidupan baik dibidang hukum, politik, ekonomi, sosial maupun ranah pribadi. Hal tersebut telah terakomodir dalam Konstitusi Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 pasal 28 D yang berbunyi :
-
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
-
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
-
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
SELENGKAPNYA : KLIK DISINI