logo web

Dipublikasikan oleh Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. pada on . Dilihat: 8064

KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM PEMBAGIAN WARIS

Oleh : Oleh. Drs Mufi Ahmad Baihaqi, M.H.

Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia, sebab dari jenis-jenis perkara yang boleh seluruhnya adalah jenis perkara menurut agama Islam. Tegasnya, Pengadilan Agama adalah Peradilan Islam limitatif, yang disesuaikan dengan (dimutatis mutandiskan) dengan keadaan di Indonesia. Peradilan Agama merupakan salah satu  pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang ikut berfungsi dan berperan menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum mengenai perkara perdata Islam tertentu. Karenanya, Peradilan Agama ini disebut peradilan khusus. Kekhususan Peradilan Agama terletak pada jenis-jenis perkara yang ditangani yang diatur dalam ketentuan agama Islam.

Peradilan Agama mempunyai kewenagan sebagaimana yang di atur dalam  Undang-undang tentang Peradilan Agama, untuk Pengadilan Agama di Aceh (Mahkamah Syar'iyah) mempunyai kompetensi absolut selain bidang hukum keluarga (ahwal al-syakhshiyah), hukum ekonomi/perdata (mu'amalah) juga mempunyai  kewenangan hukum pidana Islam (jinayat).

BACA SELENGKAPNYA DISINI >>

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice