logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1598

DOMINASI SAKSI PERNIKAHAN DALAM TRADISI DESA TERPENCIL

Sebuah Catatan Antropologi Hukum Keluarga

Dari Desa Bunglai, Danau Riam Kanan Kalimantan Selatan

Oleh: Dr. Sugiri Permana, S.Ag. MH[1]

abstrak

Tulisan ini akan mendeskripsikan praktek pernikahan di suatu desa terpencil Desa Bunglai Kecamatan Aranio, dimana praktek tersebut tidak menjadi norma dalam fikih maupun hukum perkawinan di sisi lain budaya tersebut juga tidak bertentangan dengan hukum. Tradisi yang sudah berlangsung puluhan tahun tersebut adalah penempatan tokoh tertentu sebagai saksi pernikahan. Penulis berusaha mengangkat fakta ini dengan menganalisanya melalui pendekatan antropologi hukum. Hal ini dimaksudkan untuk melihat hukum keluarga dalam sebuah tatanan budaya dan kehidupan yang terpelihara dengan rapi.

Key words: tokoh, saksi, budaya, hukum, perkawinan


[1]Hakim Madya Pratama/Wakil Ketua PA Martapura


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice