logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2852

CARA PENYELESAIAN ACARA VERSTEK DAN PENYELESAIAN VERZET

Oleh: H.Sarwohadi, S.H.,M.H.,(Hakim PTA Mataram).


I. Pendahuluan :

Judul tulisan ini bukan hal yang baru, sudah banyak ditulis oleh para pakar hukum serta sudah sering dibahas dalam forum diskusi maupun forum seminar, namun tetap saja masih terdapat perbedaan pemahaman terutama dalam praktek acara verstek di persidangan apakah perlu pembuktian atau tidak, begitu pula penyelesaian upaya hukum verzet terutama dalam menentukan masa tenggang mengajukan upaya hukum verzet dan tahapan-tahapan penyelesaian dalam persidangan, kemudian timbul tanda tanya bagaimana terjadi pebedaan?, apa yang melatarbelakangi perbedaan itu.

Perbedaan pemahaman maupun perbedaan dalam praktek suatu hal yang wajar, hal itu dipengaruhi oleh perubahan waktu dan kondisional, karena ilmu hukum selalu berubah mengikuti perubahan masyarakatnya, masyarakat hukum sebagai pencari keadilan menghendaki hukum dapat memberikan keadilan sesuai logika nalar yang berlaku pada masanya.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice