logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 493

BERACARA SECARA ONLINE DI PENGADILAN AGAMA

Oleh : Drs. H. Asmu’i Syarkowi, M.H.

Sejak diundangkannya Undan-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Mahkamah Agung nyaris tanpa henti melakukan pembenahan-pembenahan baik dari sisi kelembagaan maupun sarana dan prasarana (infrastruktur). Pembenahan dari sisi kelembagaan seperti peningkatan SDM dan penyempurnaan aturan-aturan bidang teknis. Sedangkan pembenahaan sarana dan infra struktur seperti pengadaan alat-alat elektronik dan perlengkapan kantor lainnya serta pembangunan gedung-gedung yang prototype sebagai layaknya sebuah gedung peradilan pada umumnya.

Semua langkah ini dilakukan sebagai konsekuensi logis keharusannya menyesuiakan tuntutan zaman. Maka tidak heran pernyataan mantan TUADA Uldilag Prof.Dr. Bustanul Arifin, S.H.-- yang oleh banyak pihak dianggap sebagai salah seorang arsitek utama Peradilan Agama di era modern—bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 merupakan lompatan 100 tahun. Mengapa? Setelah UU tersebut lahir Pengadilan Agama telah menjadi peradilan yang sesungguhnya, bukan quasi peradilan seperti yang sebelumnya terjadi, salah satunya ditandai dengan kewenangan Pengadilan Agama melaksanakan putusannya sendiri. Dan, untuk keperluan itu pengadilan agama dilengapi dengan aparat jurusita seperti peradilan umum. Padahal, sebagaimana kita ketahui-- sesuai Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974--untuk melaksanakan putusannya Pengadilan Agama harus ‘minta tolong’ pengadilan umum. Oleh karena itu di balik optimistis tersebut, arti di balik pernyataan itu sebenarnya juga terkandung maksud, bahwa betapa sebelumnya peradilan agama sangat jauh tertinggal untuk disebut sebagai sebuah peradilan pada umumnya. Apalagi, untuk menyebutnya sebagai sebuah peradilan modern. Akan tetapi, saat ini hampir tidak ada penampakan gedung kantor Pengadilan Agama yang reot nan kumuh di Indonesia. Pada saat yang sama tampilan megah gedung kantor tampaknya juga semakin menambah rasa percaya diri seluruh aparat pengadilan agama.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice