logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 464

Bentuk Solusi dan Edukasi Masyarakat Melalui Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah

Oleh : Faishal Ahmad Romadhani, S.H.
NIP 199502122022031004
CPNS Analis Perkara Peradilan PA Boyolali


Dinamika di masyarakat ini sering kita dapati problem anak sebagai korban hokum, dikarenakan Orangtua yang tidak mengikuti Tertib administrasi atau tertib hokum yang disepelekan.sehingga tidak ada pengakuan yang sah menurut hokum. Ikatan Perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan prosedur hukum yang berlaku sudah barangtentu tidak mempunyai kekuatan hukum , sehingga Pegawai pencatat nikah pada Kantor Urusan Agama bagi pasangan muslim tidak dapat menerbitkan akta nikah. Sementara akta nikah atau Buku Nikah difungsikan sebagai bukti autentik bahwa telah berlangsung perkawinan dan memberikan jaminan perlindungan hukum untuk pasangansuami istri dan anakyang dilahirkan, baik mengenai hak dan kewajiban maupun hal-hal yang berkaitan dengan nasab , kewarisan , dan tanggung jawab.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice