Aspek Hukum Putusan Izin Poligami
Oleh : M. Khusnul Khuluq Hakim
Pengadilan Agama Sungai Penuh Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Salah satu asas pernikahan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah monogami. Namun tetap membuka peluang untuk dilakukan pernikahan poligami. Konsep sedemikian itu, dapat disebut monogami terbuka. Tentu dengan mekanisme yang telah ditentukan. Salah satu mekanisme misalnya harus adanya izin dari pengadilan.
Masalah izin poligami kadang menuai polemik. Terutama bagi kalangan feminis, pernikahan poligami dianggap tidak relevan dengan kesetaraan. Namun, pernikahan poligami dimungkinkan dengan mekanisme hukum yang telah ditentukan. Dan itu menjadi salah satu kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa dan memutus pengajuan izin poligami ini.
Selengkapnya KLIK DISINI