|
Permasalahan Dalam Implementasi Syiqaq Dan Hakamain | Oleh : Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | (15/2) |
|
|
|
|
Rabu, 15 Februari 2012 16:19 |
PERMASALAHAN DALAM IMPLEMENTASI SYIQAQ DAN HAKAMAIN
Oleh: Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I.1
I. Pendahuluan
Aturan tentang syiqaq yang tercantum dalam Pasal 76 Undang-undang No. 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta penjelasannya menyatakan bahwa bila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, yaitu perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami isteri, maka selain harus mendengar keterangan saksi, juga harus mengangkat hakamain untuk mendamaikan suami isteri tersebut.
Selengkapnya, KLIK DI SINI
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 1700 | 11 | | Kam. 17 | 1 | 0 | | Rab. 16 | 3 | 0 | | Sel. 15 | 1 | 0 | | Sen. 14 | 1 | 0 | | Ming. 13 | 1 | 0 | | Sab. 12 | 2 | 0 |
|
Comments
Mediumisasi hakamaini dengan demikian bersifat imperatif, jika ingin menyebut sebuah perkara sebagai syiqaq. Kapanpun sebah perkara disebut syiqaq secara spesifik, maka identitas khasnya adalah hakamain. tetapi menjadikan sebuah perkara perselisihan sebagai syiqaq bukanlah keharusan, karena penggugat dapat mengusung alasan lain dan jalur lain semisal khuluk, CG biasa (fasakh/diputus hakim)
Juga dari sudut pandang lain, masih perlu didiskusikan