Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Permasalahan Dalam Implementasi Syiqaq Dan Hakamain | Oleh : Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. | (15/2) PDF Cetak E-mail
Rabu, 15 Februari 2012 16:19

PERMASALAHAN DALAM IMPLEMENTASI SYIQAQ DAN HAKAMAIN

Oleh: Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I.1

I. Pendahuluan

Aturan tentang syiqaq yang tercantum dalam Pasal 76 Undang-undang No. 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta penjelasannya menyatakan bahwa bila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, yaitu perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami isteri, maka selain harus mendengar keterangan saksi, juga harus mengangkat hakamain untuk mendamaikan suami isteri tersebut.


Selengkapnya, KLIK DI SINI

TanggalViewsComments
Total170011
Kam. 1710
Rab. 1630
Sel. 1510
Sen. 1410
Ming. 1310
Sab. 1220
 

Comments 

 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-02-15 18:35
Prakteknya malah jarang terjadi perkara syiqa,,malah justru penerapan cekcok terus meenrus yg diharikan keterangan keluarga........ :-*
Reply
 
 
# Abdul Rahman Salam/PA Banggai Kepulauan 2012-02-15 19:51
Maaf menurut hemat sy antara model MEDIASI & HAKAM tdk terlalu penting utk dipermasalahkan, yg terpenting adalah tujuannya yg sama utk mendamaikan para pihak, sehingga memaksimalkan model mediasi sesuai dgn PERMA No 1/2008 adalah kewajiban Mediator, yg pada akhirnya tujuan Hakam dpt pula terwujud)........
Reply
 
 
# Alimuddin M.Mataram 2012-02-16 10:32
Perlu koreksi seidikit Pak, mendengar keterangan saksi dari keluarga atau orang dekat... itu HARUS. Tetapi mengangkat Hakam bukan HARUS, tapi DAPAT. Tks.
Reply
 
 
# Alimuddin M.Mataram 2012-02-16 11:38
Mengurai problem syiqaq secara teknik tidak semudah menerapkannya dalam praktek. Lagi pula kecenderungan yurisprudensi MA bahwa alasan perceraian hanya SATU, yaitu perselisihan terus menerus/syiqaq, sedang yang lainnya hanya sebagai penyebab/faktor; tidak perlu melihat siapa yang salah, suami isteri sudah tidak serumah lagi dan jika tidak ada harapan rukun maka terpenuhilah ps. 19 (f), dan untuk sampai ke kesimpulan tersebut cukup mendengar saksi2 atau keterangan pihak2; mengangkat hakam ternyata dalam praktek hanya memperpanjang proses.
Reply
 
 
# Erfani 2012-02-16 14:52
Tulisan ini memacu varian perkara syiqaq hadir meramaikan belantika hukum keluarga di PA., sebagai khazanah Hukum Islam.
Mediumisasi hakamaini dengan demikian bersifat imperatif, jika ingin menyebut sebuah perkara sebagai syiqaq. Kapanpun sebah perkara disebut syiqaq secara spesifik, maka identitas khasnya adalah hakamain. tetapi menjadikan sebuah perkara perselisihan sebagai syiqaq bukanlah keharusan, karena penggugat dapat mengusung alasan lain dan jalur lain semisal khuluk, CG biasa (fasakh/diputus hakim)
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-02-16 21:35
Sebenarnya hakamain adalah mediasi sungguhan, di kita itu telah lebih dahulu, cuma kemasananya agak sedikit ketinggalan.
Reply
 
 
# Achmad Solichin 2012-02-20 07:46
Praktek Hakamain memang dilematis. Di satu sisi, sebagai praktisi hukum muslim, ingin memelihara 'khasanah' hukum Islam dan menerapkannya pada masa sekarang selama tidak ada unsur2 yang menghalangi dan mempersulit keadaan; namun di sisi lain hakamain juga akan memperpanjang proses perkara. Tapi terkadang saya berpikir, hukum Islam dalam al-Quran pada prinsipnya tidak pernah memberatkan, sangat proporsional selama tuntutan perubahan zaman tidak menghalanginya. sebagai contoh, aturan tentang talak dalam Islam sangat simpel, namun kita rela dan ikhlas menempuhnya dengan beberapa tahapan di pengadilan demi untuk memenuhi panggilan UU, demi untuk menghargai dinamika perkembangan hukum; namun ketika kita mencoba untuk mempertahankan satu konsep tentang hakamain saja khusus untuk perkara syiqaq (yang notabene tidak memiliki halangan secara esensial untuk diterapkan), kita merasa keberatan dengan anggapan akan memperpanjang proses tahapan acara di pengadilan. Tapi memang kita semua rata-rata berpikiran seperti itu, termasuk mungkin saya pribadi (saya tidak yakin), namun hal itu menjadi pertanyaan besar bagi saya sebagai seorang muslim: Mengapa?? Artikel ini cukup lumayan untuk memulai perenungan itu.
Reply
 
 
# Alimuddin M.Mataram 2012-02-22 09:33
Sebenarnya kalau kita mengatakan MENGANGKAT HAKAMAIN hanya MEMPERPANJANG PROSES bukan berarti kita menolak konsep Alqur'an, tapi itu pernyataan berdasarkan fakta. Faktanya adalah bahwa pada umumnya sengketa rumah tangga yang sampai ke pengadilan sudah ditangani secara intern oleh keluarga, sesepuh kampung atau pemerintah setempat; bahkan ada yang justru pihak keluarga pihak2 yang menjadi pemicu dan menghendaki perceraian. Namun dalam kasus2 rumah tangga tertentu HAKAMAIN justru mungkin diperlukan di samping peran mediator.
Reply
 
 
# Achmad Solichin 2012-02-22 14:35
Kalau begitu, saya sepakat, ada banyak perkara yg tidak sempat ditangani secara intens oleh kluarga, dan banyak kasus2 yg kondisional justru sangat berpotensi membutuhkan adanya proses hakamain yg terkadang sering kita lewatkan. Itu kita serahkan pada Hakim untuk lebih jeli memilah kasus dalam kaitannya dengan penerapan QS AnNisa 35 ini.
Reply
 
 
# Asti PTA Jakarta 2012-02-24 15:45
Tulisan ini menarik, tetapi masih membutuhkan diskusi. Bukankah pertengkaran terus-menerus itu dasarnya Pasal 19 (f) PP No.9/1975, sedangkan syikak itu dasarnya Pasal 76 UU No.7/1989? Bedanya 14 tahun, berpengaruh tidak ya....?
Juga dari sudut pandang lain, masih perlu didiskusikan
Reply
 
 
# Ali Hamdi PA Giri Menang Lobar 2012-03-12 10:32
yang perlu menjadi perhatian bagi kita adalah, kecenderungan Syiqoq itu merugikan Istri/Penggugat karena menjadi panjang perkara dan biaya, sedangkan kenapa cerai talak tidak pernah lari menjadi syiqoq, padahal belum pernah ada laporan hakamain yang berbeda hasilnya,
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS