Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Membentuk Hakim Progresif (Kasus Hakim Peradilan Agama) | Oleh : Muhamad Isna Wahyudi | (15/2) PDF Cetak E-mail
Rabu, 15 Februari 2012 13:20

Membentuk Hakim Progresif

(Kasus Hakim Peradilan Agama)

Oleh : Muhamad Isna Wahyudi



A.    Pendahuluan

Hakim dituntut untuk senantiasa menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.  Hal ini karena nilai-nilai hukum dan rasa keadilan senantiasa berubah seiring dengan perkembangan sosial budaya masyarakat. Sementara teks undang-undang bersifat statis, dan tidak dapat dilepaskan dari faktor-faktor sosial politik yang mengiringi lahirnya sebuah undang-undang. Teks undang-undang juga tidak selamanya mampu secara berkesinambungan mencerminkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat yang berubah.


Selengkapnya, KLIK DI SINI

TanggalViewsComments
Total163727
Kam. 1710
Rab. 1620
Sel. 1530
Sen. 1430
Ming. 1310
Sab. 1220
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Muh. Irfan Husaeni/PA Painan 2012-02-15 15:59
Mas Isna saya sudah baca tulisan ini, sangat setuju kolaborasi intelektual dan akademis memang harus menjadi budaya kita. tks.
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-02-15 18:44
Oleh sebab itu menurut saya hakim bukan hanya seekdar corong UU,,,,tapi bagaimana mengali hukum itu sendiri yang relevan dengan perkembangan sosial budaya.. :zzz
Reply
 
 
# Asep Irpan Helmi 2012-02-15 19:21
salut sama kawanku yang satu ini, masih sempet2nya menulis artikel2 dalam kesibukan tugas pokoknya. tulisannya menjadi dorongan semangat buat saya untuk belajar lebih banyak. semangat terus yah, mudah2an saya bisa meniru jejakmu kawan. amiin
Reply
 
 
# Abdul Rahman Salam/PA Banggai Kepulauan 2012-02-15 20:37
Hakim bukan terompet UU,ttp Ijtihadnya harus berdasar & dapat dipertanggungjawabkan........
Reply
 
 
# M Abduh AR 2012-02-16 09:09
Hakim prodressif, ya memang dituntut demikian, tapi menurut saya, hakim itu gak usah berupaya macam-macam, karena penghargaan hakim oleh negara tidak ada, saat ini, sesuai dengan PP 15/2012 tentang Gaji PNS terbaru, gaji hakim dan PNS selisihnya hanya puluhan ribu sampai tiga ratus ribuan....tahun depan gaji hakim akan berada di bawah gaji PNS
Reply
 
 
# Alimuddin M.Mataram 2012-02-16 10:26
Setuju dengan Hakim progresif dalam kaitan pembaruan hukum. Tetapi pembaruan hukum berdasarkan perubahan sosial budaya(seolah-olah sebagai penentu) perlu ekstra hati-hati, karena kalau tidak maka teks2 nas bisa diabaikan dan akhirnya 'kita' tidak berbeda dengan para liberalis dkk. Tks buah pikirannya Pak, bisa memotivasi teman2.
Reply
 
 
# Iswanda - Liberal Hater 2012-02-16 10:47
it's not about progressive, it's just same old liberal story.
Reply
 
 
# nawa 2012-02-20 11:38
Whatever the name, let's try to be open-minded, to be exclusive will lead us to enter a closed box so that we can not see the light of truth...
Reply
 
 
# Iswanda 2012-02-21 07:39
I got ur point, buddy, anti-liberal is being close-minded, exclusive, entering a closedbox, not seeing the truth. Well, if you're really an inclusive one, why you're just claimin' your path as the only way to see the truth? And the others are close-minded? How d'u interprate 'open & 'close'? Truth or Lie, Right or Wrong, Black or White, aren't they relative bud, according 2 ur inclusivism? Being unagree to liberalism does not mean unable to see the light of truth.
Reply
 
 
# nawa 2012-02-28 09:20
The truth may come from anywhere...it is fanaticism that makes us unwilling to study other perspectives and the prejudice remains in our mind...See you Miss Kayu Agung...piss
Reply
 
 
# Iswanda 2012-03-03 08:43
Fanaticism? Brrrr.. u freak me out, buddy, HEY! D'u think that willing to study is the same as agreeing? Why on earth could u think that i never read Qadhaya Mu’ashirat by Hassan Hanafi? Must i agree with all of his thought? and What is this all about, involving miss who-is-it? anyway, see u too pal, piss!
Reply
 
 
# nawa 2012-03-05 15:53
It is better if you write your comments as article to encounter my article. I will wait for yours, and study your argumentation.
Reply
 
 
# Iswanda 2012-03-06 09:33
Encountering? Show me where i find your article please,.
Reply
 
 
# Akhmar Bustomi Th. 2012-02-16 12:18
Salut buat Pak Isna. Mengenai pendapat bahwa ikrar talak sebaiknya ditiadakan untuk menyamakan hak talak antara suami dan isteri sehingga cukup sama2 dengan putusan hakim (hlm. 14-15); bagaimana dengan teman2 ada yang mau bergabung?
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-02-16 21:32
Memang hakim itu selalu dituntut, dipacu dan dijadikan nomor wadid di peradilan, dan kadang hakim juga harus merangkap jadi PP, ketika masalahnya rumit, karena itu wallhohu a'lam.
Reply
 
 
# basirun PA. PAniai 2012-02-17 13:13
ada kecenderungan yang terjadi pada sebagaian hakim adalah,masuknya budaya birokratis yang masuk ke alam bawah sadarnya. menjadikan mengendornya daya berfikir kritis berubah menjadi pragmatis.
alih-alih membuka ruang "tajdid dan ijtihad" bagi masuknya " tranformasi hukum " yang terjadi malah menempatkan ketersediaan undang-undang sebagai kitab suci yang jumud.
mas isna tulisannya inspiratif,
Reply
 
 
# yudi hardeos 2012-02-20 07:50
Tulisan yang menarik pak Isna, teringat pemikiran arkoun, an-naem & hasan hnfi yg memperkaya wawasan hermeneutika Islam, meski beberapa yg kontra menganggap terlalu naif bila substansi maqasid syariah hanya diukur dg isu2 modern sperti demokrasi, freedom & kesetaraan an sich tnpa melibatkan konsep fitrah kemanusiaan dlm Islam misalnya, tpi bgaimanapun pemikiran2 ini merangsang mindset kita utk lebih kritis dan progresif sperti mksud dri artikel ini, salut untuk pak Isna.
Reply
 
 
# Irwan Rambe 2012-02-20 10:03
Tulisan ini kaya wacana dari perspektif yang berbeda.Apresiatif buat penulis. Persoalannya ; rutinitas, kwalitas dan kwantitas perkara dikaitkan dengan penerapan hukum acara - Progresifitas hakim [ in casu Pengadilan Agama ] cenderung hanya kearah dan untuk hal-hal yang " menggampangkan " proses pemeriksaan. Sehingga substansi dari keadilan formil yang berdampak juga pada pencapaian keadilan materiilnya kadang tidak tercapai.
Reply
 
 
# Ayip-PA.Tasikmalaya 2012-02-20 16:27
Sebagai Hakim sudah seharusnya mengikuti seluruh perkembangan (peristiwa, dll)yang terjadi di masyarakat (konsep ideal), karena dengan demikian ia akan memberikan keadilan yang bukan hanya dari sisi teks undang-undang (yuridis belaka) tetapi diharapkan dari sisi sosiologis dan bahkan filosofisnya.
Reply
 
 
# m.Tobri-PA Kuningan 2012-02-21 07:52
Mudah-mudahan dengan tulisan yang bagus ini, bisa membuka jalan untuk kita supaya selalu berkarya demi menggapainya Agungnya Badan Peradilan. sosial budaya selalu berubah, semoga nasib kitapun selalu berubah terutama TPN-nya segera bisa kita nikmati. salut buat Muhamad Isna Wahyudi.
Reply
 
 
# Amiruddin, PA. Barru 2012-02-22 14:58
Memang idealnya hakim demikian mulianya dan martabatnya perlu diagungkan, tetapi tidak demikian kenyataannya dari Negara, buktinya hanya dituntut kesuciannya tetapi tidak dipenuhi kebutuhannya, jadinya semuanya hanya bermuara pada hayalan belaka.
Reply
 
 
# Marwoto PA Kalianda 2012-02-23 09:53
Al hukmu yaduuru ma'al ilaah wujuudan wa adaman, karena itulah hakekat hukum dan kehidupan manusia, sehingga nilai keadilan dan kebenaran bisa terwujud dalam putusan, oke sepakat dan setuju mas isna ayo terus kitA KEMBANGKAN
Reply
 
 
# subhan Daya bata 2012-02-23 20:47
Coba mulai dari penulis sendiri pkr cerai talak tanpa diakhiri sidang ikrar talak
Reply
 
 
# ahid Lampung 2012-02-27 13:34
persoalannya adalah, hakim itu bebas merdeka tidak ada satu aturanpun untuk melarang kebebasan hakim dalam memutus perkara, keterkaitan progresifitas yang harus dimiliki oleh hakim adalah harus ada hati nurani yang dapat merespon aspek-aspek keadilan yang berkembang dalam masyarakat. contoh kasus apakah berani seorang hakim tidak membagi harta bersama berdasarkan UU ketika isteri bekerja sementara suami pengangguran bahkan menghambur-hamburkan harta yang didapat isteri?. Kepada saudaraku M.Abduh AR. ketika pekerjaan mulia seorang hakim hanya dihargakan dengan sebuah penghasilan materi "gaji" maka ??????????? terima kasih.-
Reply
 
 
# Rizal 2012-02-27 14:40
http://news.detik.com/read/2012/02/27/113508/1852286/10/11-tahun-uang-tunjangan-tidak-naik-hakim-resah
Reply
 
 
# Dimyati-PA Ciamis 2012-02-28 07:59
Progresifitas Hakim memang sangat diperlukan....,tapi tolong hakim diperhatikan, realitas di daerah kinerja Hakim itu optimal dan insya Allah Baik, tapi soal pasilitas masih kalah dengan kasubag, umumnya mereka punya kendaraan dinas minimal roda 2.., sedangkan hakim tidak dikasih apa-apa..,,kok mengeluh saja, hehehehe
Reply
 
 
# ALWI, PA CIBADAK 2012-03-01 08:41
:sigh:
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS