Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Hak - Hak Wanita | Oleh : Sahril, SHI | (15/2) PDF Cetak E-mail
Rabu, 15 Februari 2012 13:13

HAK-HAK WANITA

Oleh : Sahril, SHI

( Hakim PA Binjai )

I. Wanita dalam Agama

Banyak penulis feminis sangat antusias mengecam perlakuan terhadap wanita Muslimah. Kadang-kadang, mereka mencampuradukkan ajaran Islam yang murni dengan perbuatan individu atau praktek budaya yang tidak bertanggung jawab. Namun demikian, sebagian mungkin secara sengaja menaruh prasangka karena penerbitan karya-karya mereka memperoleh pendapatan yang tinggi dari penghasilan penjualan buku-buku mereka. Bisnis tersebut sangat menguntungkan sekarang ini manakala ajaran dasar Islam diserang secara tidak adil. Karya-karya yang seperti itu tidak menaruh perhatian kepada ajaran Islam. Sebagai akibatnya, mereka tidak berusaha untuk membedakan perbuatan sebagian kaum Muslimin dan agama yang mungkin mereka sangat bodoh tentangnya.


Selengkapnya, KLIK DI SINI


 

TanggalViewsComments
Total9885
Kam. 1710
Sel. 1510
Sen. 1410
Ming. 1310
Sab. 1210
Jum. 1110
 

Comments 

 
# Abdul Rahman Salam/PA Banggai Kepulauan 2012-02-16 19:38
Hak Wanita & Laki-laki Allah berfirman ''LIRRIJALI NASIBUN MIMMA TARAKAL WALIDANI WALAQRABUNA.dst...Wanita boleh saja melakukan apa yang dinginkan DENGAN SYARTA TIDAK MELANGGAR SYARI'AT.........
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-02-16 21:27
Terkadang wanita itu sendiri yang tidak mau disejajarkan dengan laki-laki, contoh ada toilet wanita, he.. he.. ada gerbong untuk wanita dan banyak tuh, jadi gitu lah wanita, memang kodratnya wanita kaya gitu.
Reply
 
 
# Ayip-PA.Tasikmalaya 2012-02-20 16:16
Wanita dan pria, yang terpenting mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
Reply
 
 
# ahid Lampung 2012-02-21 09:40
Persoalan gender selalu menjadi masalah besar di negri ini, sampai-sampai terbentuk Komnas Perempuan. Bukankah ini terlalu berlebihan? Padahal konsep Islam sudah tegas mengenai hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan. Dalam tulisan ini sangat menarik telah membeberkan panjang lebar tentang hak-hak yang terlindungi oleh Islam, tetapi masih belum tuntas mengemukakan kewajiban-kewajiban mendasar bagi perempuan, padahal antara hak dan kewajiban ibarat dua sisi mata uang "coin". Yakinlah siapapun dia laki-laki atau perempuan yang berkualitas adalah keluar sebagai yang terbaik disemua aspek kehidupan.
Reply
 
 
# Tmr Gitu Looh 2012-03-12 13:39
Sebenarnya hak-hak wanita sejak jaman RA.Kartini sudah dikedepnnya....hanya saja sejak jaman reformasi global sekarang ini....kadang kala kaum wanita tidak mau menggunakan hak-haknya tersebut....dan di Indonesia kira-kira hanya 10% wanita yang mau menggunakan hak-haknya tersebut.....
yang lebih ironisnya lagi masih banyak kaum wanita yang buta huruf..terutama di daerah pedesaan.........
Fenomena-fenomena inilah yang menyebabkan hak-hak wanita seakan-akan dinomor duakan....karena mereka sendiri yang tidak mau mengunakan kesempatan-kesempatan tersebut..!!!!!
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS